Gubernur Kepri Nurdin Basirun Resmi jadi Tersangka Dua Kasus di KPK

Kamis, 11 Juli 2019 – 22:18 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7) malam. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubermur Kepri Nurdin Basirun alias NBA sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus yakni perkara suap dan gratifikasi.

Kasus ini berkaitan dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

BACA JUGA: Nasdem Membebastugaskan Gubernur Kepri dari Ketua DPW

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Kamis malam (11/7).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, diduga sebagai penerima, NBA, gubernur Kepulauan Riau 2016-2021," ucap Basaria.

BACA JUGA: Partai NasDem Langsung Bebastugaskan Gubernur Kepri dari Jabatan Ketua DPW

Dua tersangka penerima lainnya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH). Sedangkan diduga pemberinya adalah pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

BACA JUGA: Gubenur Kepri Kena OTT KPK, Begini Respons NasDem

BACA JUGA: Gubernur Kepri Terjaring OTT, Kemendagri Siapkan Plt

Nurdin Basirun yang disangka penerima suap dan gratifikasi, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai tersangka penerima suap, EDS dan BUH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan ABK sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Basaria menjelaskan, selain mengamankan uang dugaan suap senilai SGD 6 ribu untuk NBA yang diamankan dari BUH, tim juga menemukan sejumlah uang dugaan gratifikasi di kediaman gubernur yang juga ketua DPW NasDem Kepri itu.

"Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan uang sejumlah SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, SAR 500 dan Rp 132.610.000," ungkapnya.

Basaria menjelaskan, Nurdin diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan dengan rincian antara lain pada 30 Mei 2019 sebesar SGD 5000 dan Rp 45 juta. "Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk ABK untuk luas area sebesar 10,2 hektare," kata Basaria. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubenur Kepri Kena OTT KPK, Begini Respons NasDem


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler