jpnn.com - NATUNA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM Sani telah menandatangani surat rekomendasi Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran Natuna Selatan (Natsel) dan Natuna Barat (Natbar), di Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Selasa (5/8) lalu.
Ketua Badan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat (BPK2NB), Mustamin Bakhri mengatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) DOB dari gubernur nomor 859 tahun 2014. “SK DOB sudah kami terima, tertanggal 5 Agustus di Tanjungpinang,” katanya seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Minggu (10/8).
BACA JUGA: Aparat Kembali Gelar Razia di Dolly
Dikatakan Mustamin, SK DOB pemekaran berisi tentang, delapan ketetapan yang disetujui Gubernur Kepri. Isi dari SK itu adalah persetujuan pemerintah Provinsi Kepri atas pembentukan kabupaten baru, Natsel dan Natbar.
SK juga memuat penetapan ibukota kabupaten dan wilayah calon kabupaten baru, bantuan dana hibah Krovinsi Kepri sebesar Rp 3 miliar untuk masing-masing kabupaten baru.
BACA JUGA: Ahok Bangga dengan Perkembangan Banyuwangi
Sebesar Rp 2 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) pertama. Poin lainnya, soal persetujuan pemidahan pegawai Pemprov Kepri untuk ditempatkan di kabupaten baru.
Nantinya, segala biaya ditanggung oleh APBD Provinsi Kepri. “SK DOB itu berlaku sejak ditandatangani pak gubernur kemarin,” jelasnya.
BACA JUGA: PT MedcoEnergi Tegaskan Bukan Penyebab Krisis Listrik di Tarakan
Mustamin berharap, DPRD Provinsi Kepri segera mempercepat proses penerbitan SK tersebut. “Karena SK ini selanjutnya akan diteruskan ke DPRD Kepri. Selanjutnya akan kita teruskan ke DPR RI di Jakarta,” ungkapnya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan (BPK2NS), Hadi Candra mengatakan, tahapan selanjutnya, menunggu sidang paripurna DPRD Kepri.
“SK DOB sudah diteken pak gubernur. Mudah-mudahan keinginan masyarakat untuk bersama-sama memajukan daerah, akan segera terwujud,” kata Candra, yang juga Ketua DPRD Natuna. (ccp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Usut Pengakuan Pemimpin ISIS Cianjur
Redaktur : Tim Redaksi