Gubernur Malut Lantik Tersangka Korupsi

Jumat, 15 Januari 2016 – 07:59 WIB
Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba melantik 23 Pejabat Eselon II di lingkup Pemprov Malut, Kamis (14/1). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba melantik 23 Pejabat Eselon II dan di-nonjob-kan 12 pejabat eselon yang sama di lingkup Pemprov Malut, Kamis (14/1).

Dari 23 pejabat yang dilantik di lantai IV Kantor Gubernur Malut di Sofifi, di antaranya satu pejabat tengah terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2010. Dia adalah Imran Yakub yang dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadikjar) Malut. 

BACA JUGA: Gara-gara Nama Baik Istri, Ketua Golkar Jabar Mau Perkarakan Dinas Pendidikan

Imran sebelumnya dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dikjar Malut bersamaan dengan pelantikan eselon III dan IV di Kantor Gubernur Malut di Sofifi,  Senin (4/1) lalu.

Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui status Imran sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BSM tahun 2010 di Dikjar Malut.

BACA JUGA: Gafatar Pernah Gelar Donor Darah dan Kerja Bakti

“Belum, saya belum dengar dia sebagai tersangka,” ujar Abdul Gani Kasuba seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN), Jumat (15/1).

Dia mengaku telah mengecek selama beberapa tahun terakhir terkait track record pejabat yang diangkat tersebut. ”Saya sudah telusuri 3 sampai 4 tahun, namun belum dapat informasi kalau ada yang terjerat kasus hukum. Intinya, tidak ada pejabat yang tersangka, namun, kalau sudah diproses hukum apa boleh buat,” ujarnya.

BACA JUGA: Rumah Jokowi Sampai Tempat Usaha Gibran Dijaga TNI

Dia menganggap jika status tersangka yang disangkakan terhadap Imran hanyalah isu. “Saya ingin mendengar langsung dari penegak hukum, itu yang saya mau tapi kalau hanya isu saya tak mau tanggapi. Tetapi kalau memang benar (Imran) sudah tersangka, akan dievaluasi,” katanya.

Untuk diketahui Imran Yakun ditetapkan tersangka korupsi BSM tahun 2010 di Dikjar Malut oleh Reskrim Polres Ternate pada tahun 2014 silam. Kala itu Imran menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah Dikjar Malut.

Ketua Komisi I DPRD Malut Wahda Z. Imam justru memberi apresiasi kepada gubernur yang melantik Imran sebagai Kepala Dikjar Malut. Politisi Partai Gerindra Malut itu juga mengaku tidak mengetahui secara pasti status hukum yang disandang Imran.

”Kalau itu (status tersangka Imran) saya belum tahu, jadi saya masih no comment,” tandasnya.

Dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Syahroni A. Hirto mengatakan, mestinya Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) memiliki dasar-dasar dan alasan mengangkat Imran.

”Jika yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih saja diangkat, saya pikir ini pukulan mundur birokrasi, karena tidak mencerminkan clean government,” terang dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan itu.(cr-02/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misterius...11 Warga Sulawesi Tenggara Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler