Gubernur Mengizinkan Warga Menikah Secara Online Saat Pandemi Corona

Selasa, 21 April 2020 – 16:55 WIB
Ilustrasi menikah. Foto : Pixabay

jpnn.com, NEW YORK - Gubernur New York, Andrew Cuomo menandatangani perintah yang memungkinkan warganya bisa melakukan pernikahan secara online.

Hal ini dilakukan lantaran banyak pernikahan dibatalkan karena aktivitas di luar rumah dibatasi demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

BACA JUGA: Kesaksian Perawat Pasien Corona di New York Bikin Merinding

Mulai sekarang, warga di Amerika Serikat bisa mengajukan izin pernikahan dari jarak jauh dan panitera diizinkan untuk melakukan upacara secara virtual.

Cuomo menyatakan, keputusan itu mengartikan tidak ada alasan lagi bagi pasangan kekasih untuk menunda pernikahannya.

BACA JUGA: Mau Menikah? Tunda Dulu Deh

"Kamu bisa melakukannya dengan Zoom. Ya atau tidak?," katanya dalam pengarahannya seperti dikutip dari BBC, Selasa (21/4).

Keputusan itu diambil setelah negara bagian New York memperpanjang masa lockdown hingga 15 Mei 2020. Lebih dari 13.000 orang meninggal karena virus corona di kota New York saja.

BACA JUGA: Butuh Uang untuk Modal Nikah, Polisi Gadungan Peras dan Perkosa Wanita di Hotel

Beragam reaksi media sosial terhadap keputusan itu pun bermunculan. Beberapa mempertanyakan mengapa pasangan akan memilih untuk mengadakan pernikahan ketika keluarga dan teman-temannya tidak bisa berkumpul untuk merayakan bersama.

Lalu ada juga yang mengkritik gubernur karena tidak memprioritaskan keputusan lain.

Namun, ada juga warganet yang memberikan komentar positif dengan menganggap selama pandemi iini pernikahan bisa menawarkan manfaat yang praktis, seperti mengizinkan pasangan untuk berbagi perlindungan asuransi kesehatan.

New York bukan negara pertama yang mengizinkan warganya untuk menikah secara online.

Sebelumnya, Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini mengumumkan bahwa warganya dan penduduknya akan diizinkan untuk menikah secara online setelah kementerian membuat situs web bagi pasangan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Upacara virtual tersebut nantinya dilengkapi dengan pendaftar dan saksi, kemudian dapat berlangsung.

Langkah serupa juga telah diperkenalkan di negara bagian Colorado, AS, di mana pasangan diizinkan untuk mengajukan pernikahan secara online.(mg9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler