Gubernur Minta DPRD Siantar Cepat Bergerak

Usulkan Pengesahan Pengangkatan Wako-Wawako Terpilih

Sabtu, 14 Agustus 2010 – 20:29 WIB

SIANTAR -- Masa jabatan walikota-wakil walikota Pematangsiantar, Sumut, periode 2005-2010 akan berakhir 25 Agustus 2010 mendatangNamun, meski sudah lama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar, hingga saat ini DPRD Pematangsiantar belum juga mengusulkan berkas pengesahan pengangkatan pasangan Hulman Sitorus SE-Drs Koni Ismail Siregar sebagai wako-wawako terpilih hasil pemilukada 2010 ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Syamsul Arifin SE

BACA JUGA: Sulit Netral Jika KPU-Bawaslu Diisi Unsur Parpol

Sesuai mekanisme, Syamsul yang akan meneruskan usulan itu ke mendagri untuk dimintakan Surat Keputusan (SK).

Hal ini yang mengundang reaksi dari Syamsul Arifin SE
Syamsul, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu, RE Nainggolan ‘menegur’ pimpinan DPRD Pematangsiantar

BACA JUGA: Senin, Kapolri Sudah Ngantor Lagi

Dalam ‘teguran’ melalui surat bernomor 131/7575/2010 tertanggal 11 Agustus 2010 itu, pimpinan DPRD Pematangsiantar diminta segera mengusulkan pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih
Diketahui, surat tersebut sudah berada di tangan Plt Kabag Umum Sekretariat DPRD Pematangsiantar, Markus Sinaga.

Sejumlah anggota DPRD Pematangsiantar pun bereaksi

BACA JUGA: MPR Buka Peluang Amandemen Konstitusi

Wakil Ketua Komisi III EB Manurung SH dan Saud Simajuntak yang mengetahui surat tersebut, mengharapkan pimpinan DPRD segera memroses usulan pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih agar tidak menjadi bumerang bagi DPRDDia kahawtir, sikap dewan yang terkesan mengulur-ngulur usulan pengesahan pengangkatan wako-wawako terpilih, mengundang amarah rakyat.

Dia mengatakan, jika pimpinan menuruti aturan yang ada, Gubernur Sumatera Utara tidak perlu mengirim surat 'teguran':Dengan kehadiran surat tersebut, seakan-akan DPRD Siantar tidak memiliki kemampuan memrosesnya, sehingga Gubsu perlu menyuratiKita berharap dengan adanya surat tersebut, pimpinan segera memrosesnya," harapnya

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Pematangsiantar Mahaddin Sitanggang SH dan Plt Kabag Umum Sekwan, Markus Sinaga ketika dikonfirmasi melalui SMS terkait surat Gubsu tersebut, hingga tadi malam tidak memberikan jawaban(mag-14/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Sengketa Pilkada Ketapang Ditolak MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler