SIANTAR -- Masa jabatan walikota-wakil walikota Pematangsiantar, Sumut, periode 2005-2010 akan berakhir 25 Agustus 2010 mendatangNamun, meski sudah lama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar, hingga saat ini DPRD Pematangsiantar belum juga mengusulkan berkas pengesahan pengangkatan pasangan Hulman Sitorus SE-Drs Koni Ismail Siregar sebagai wako-wawako terpilih hasil pemilukada 2010 ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Syamsul Arifin SE
BACA JUGA: Sulit Netral Jika KPU-Bawaslu Diisi Unsur Parpol
Sesuai mekanisme, Syamsul yang akan meneruskan usulan itu ke mendagri untuk dimintakan Surat Keputusan (SK).Hal ini yang mengundang reaksi dari Syamsul Arifin SE
BACA JUGA: Senin, Kapolri Sudah Ngantor Lagi
Dalam ‘teguran’ melalui surat bernomor 131/7575/2010 tertanggal 11 Agustus 2010 itu, pimpinan DPRD Pematangsiantar diminta segera mengusulkan pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilihSejumlah anggota DPRD Pematangsiantar pun bereaksi
BACA JUGA: MPR Buka Peluang Amandemen Konstitusi
Wakil Ketua Komisi III EB Manurung SH dan Saud Simajuntak yang mengetahui surat tersebut, mengharapkan pimpinan DPRD segera memroses usulan pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih agar tidak menjadi bumerang bagi DPRDDia kahawtir, sikap dewan yang terkesan mengulur-ngulur usulan pengesahan pengangkatan wako-wawako terpilih, mengundang amarah rakyat.Dia mengatakan, jika pimpinan menuruti aturan yang ada, Gubernur Sumatera Utara tidak perlu mengirim surat 'teguran':Dengan kehadiran surat tersebut, seakan-akan DPRD Siantar tidak memiliki kemampuan memrosesnya, sehingga Gubsu perlu menyuratiKita berharap dengan adanya surat tersebut, pimpinan segera memrosesnya," harapnya
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Pematangsiantar Mahaddin Sitanggang SH dan Plt Kabag Umum Sekwan, Markus Sinaga ketika dikonfirmasi melalui SMS terkait surat Gubsu tersebut, hingga tadi malam tidak memberikan jawaban(mag-14/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Sengketa Pilkada Ketapang Ditolak MK
Redaktur : Tim Redaksi