Gubernur Minta Menteri Susi Beri Kompensasi

Minggu, 18 Desember 2016 – 00:17 WIB
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi. Foto: Lombok Post/dok.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi menyatakan dirinya mematuhi keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang tetap melarang nelayan menangkap bibit lobster.

Hanya saja, dia  tetap menuntut program kompensasi akibat  dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  (Permen-KP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

BACA JUGA: Duh..Tanak Berderak Merambat ke Wilayah Lain

Ditegaskan, sejak dulu Pemerintah Provinsi NTB tidak bermaksud menolak Permen-KP, namun tentunya harus disertai dengan kompensasi. Dengan begitu, ribuan nelayan lobster yang ada di NTB tidak menderita akibat kebijakan Menteri Susi.

“Dari dulu posisi kita, mengharapkan ada kompensasi yang riil. Dan beliau siap kok katanya kemarin waktu di Awang,” ujar gubernur merespon hasil kunjungan Menteri Susi, seperti diberitakan Radar Lombok (Jawa POs Group).

BACA JUGA: Gimana Ini Banyak Bus Sudah tak Layak Pakai

Seperti diketahui, Menteri Susi mengunjungi nelayan lobster di teluk Awang, Lombok Tengah pada Kamis lalu (15/12).

Dalam kunjungannya, Susi menegaskan bahwa nelayan tetap tidak boleh menangkap bibit lobster. Termasuk untuk budidaya tetap tidak diizinkan karena akan dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang hanya akan mengeruk keuntungan saja.

BACA JUGA: Pemda Diharapkan Kawal Fatwa Haram MUI Soal Atribut Agama Lain

Gubernur ingin pemerintah pusat memberikan kompensasi yang riil kepada nelayan lobster. Disadarinya, larangan menangkap bibit lobster sama artinya dengan menutup lahan pekerjaan nelayan. Oleh karena itu, kebijakan tersebut haruslah diiringi dengan solusi yang solutif.

“Misalnya dengan membentuk koperasi-koperasi yang berbasis ibu-ibu nelayan, komunitas apa yang bisa dikembangkan di sana. Pemerintah akan siap membantu,” katanya.

Semua bantuan tersebut akan mudah digelontorkan dengan syarat nelayan tidak boleh menangkap bibit lobster. Nelayan harus sabar dan membiarkan bibit lobster menjadi besar di laut.

Setelah dewasa dan beratnya melebihi di atas 200 gram, nelayan dipersilahkan untuk menangkap lobster.

Menurut gubernur, Menteri Susi telah memberikan kompensasi yang riil. Salah satu buktinya, pemerintah menjamin akan memberikan bantuan alat-alat tangkap.

“Yang penting beliau minta, satu, sabar dan biarkan lobster berkembang secara alami. Dan beliau menyiapkan alat-alat untuk menangkap lobster dewasa di atas 200 gram,” ucap gubernur.

Membiarkan lobster berkembang secara alami lanjutnya, nelayan juga tidak dikehendaki melakukan budidaya lobster. Biarkan Teluk Awang yang langsung membesarkan bibit-bibit lobster.

“Intinya nelayan sabar saja, kalau sudah besar silahkan saja ditangkap. Bu Susi juga sudah iyakan untuk bantu alat-alat tangkap,” katanya.

 Terpisah, Ketua Komisi II DPRD NTB, HL Jazuli Azhar mengingatkan gubernur agar tidak menyerahkan semua masalah nelayan lobster ke pemerintah pusat. Pasalnya, daerah juga berkewajiban memberikan perhatian kepada nelayan.

Diterangkan Jazuli, adanya jaminan pemberian alat tangkap lobster dewasa masih belum bisa menjadi solusi. Mengingat, tidak mudah nelayan mendapatkan lobster dewasa.

“Nelayan disuruh sabar, dari dulu nelayan memang sabar. Tapi saat sabar menunggu lobster besar, darimana mereka biaya hidup dan pendidikan anak-anak mereka,” ujarnya.

Jazuli mengkritisi sikap pemprov yang selama ini perannya masih minim. Meskipun pelarangan lobster adalah kebijakan pusat, bukan berarti harus lepas tangan.

“Seharusnya kompensasi itu untuk menjamin kehidupan nelayan karena tidak lagi menangkap lobster, bukan malah disuruh bersabar. Nangkap lobster kan sumber penghidupan mereka, dan itu karunia Tuhan. Seharusnya kalau penghidupan mereka dihilangkan, berikan dong penghidupan yang baru,” ucap Jazuli. (zwr/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Muamalat Salurkan Bantuan Kepada Korban Gempa Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler