jpnn.com, JAKARTA - Gubermur Maluku Murad Ismail mengungkap empat masalah besar di Maluku yang membuat dirinya rela meletakkan jabatan kepala Korps Brimob Mabes Polri, dan maju di Pilkada Maluku yang lalu bersama Barnabas Orno.
"Ada empat hal yang membuat saya harus kembali ke Maluku, dengan meletakkan saya punya jabatan di Brimob," ucap Murad usai dilantik bersama Barnabas Orno di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/4).
BACA JUGA: Zulkifli Hasan dan Surya Paloh Berdebat di Istana
BACA JUGA: Mantan Komandan Korps Brimob Dilantik jadi Gubernur Maluku
Empat alasan itu, kata dia pertama, Maluku merupakan daerah termiskin ketiga dari 34 provinsi. Kedua, tingginya angka pengangguran, ketiga belum baiknya pelayanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA: Mantan Komandan Korps Brimob Dilantik jadi Gubernur Maluku
"Yang keempat itu adalah tidak adanya investor yang masuk ke Maluku secara terbuka. Banyak sekali investor yang masuk ke Maluku tapi semua di bawah tangan dan tertutup," ucap Murad.
Ke depan, dia bertekad untuk membuka investasi yang masuk ke Maluku. Antara lain di sektor pertambangan yang akan dibuatnya transparan. Namun, pemprov kan menyeleksi investasi yang masuk tersebut.
BACA JUGA: Istana Bantah Intervensi KPU soal Kasus OSO
"Sekarang semua investor yang ada di Maluku kita moratorium dulu. Kami lihat lagi kira-kira dia berguna gaj buat masyarakat dan daerah. Karena kalau dia ambil semua kita punya kekayaan alam, kita mau dapat apa," jelasnya.
BACA JUGA: Gubernur Maluku Berharap Karpowership Bantu Listrik Warga
Murad bersama wakilnya bertekad mengentaskan kemiskinan di Maluku, sehingga rakyat di daerahnya sejahtera dan provinsinya bisa sejajar dengan yang lain.
"Itu tujuan mulia kami, itu mimpi kami berdua agar bagaimana Maluku bisa sejajar demgan provinsi lain. Maluku selama ini tertinggal dari Papua dari daerah lain. Ini akan kami kembalikan biar bisa sejajar," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Terbaru Gerindra: Prabowo Selangkah Lagi Jadi Penghuni Istana
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam