jpnn.com - KUPANG – Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Abdulhamid Dipramono mengatakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Fran Lebu Raya harus diberi sanksi karena melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (UU KIP). Pasalnya, hingga saat ini Provinsi NTT belum memiliki Komisi Informasi sebagaimana amanat UU KIP.
“Kalau saya, harapannya diberi sanksi. Saya akan menyurat lagi. Karena 2013 lalu, saya sudah pernah bersurat, waktu itu yang baru terbentuk mungkin baru 10 KI (Komisi Informasi). Sekarang sudah 28, tetapi di NTT belum. Ini agak aneh. Kalau alasan Pak Asisten (Alexander Sena) mengenai letak geografis, geografis apa? Maluku saja yang lebih sulit, sudah terbentuk. NTB, Papua juga. Kalau soal anggaran, yang lebih miskin dari sini misalnya Bengkulu dan Sulawesi Tengah. Jangan alasan cuman uang lalu tidak mau membentuk, kan operasional KI inikan tidak mahal, dan uang yang diselamatkan justeru banyak sekali,” tegas Abdulhamid kepada Timor Express (Grup JPNN.com) kemarin, di sela-sela kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di NTT” yang berlangsung di Hotel Aston Kupang.
BACA JUGA: Anggarkan Rp 5,7 Miliar untuk Beli Mobil Pejabat, Mahasiswa Teriak
Menurut Hamid, kehadiran Komisi Informasi itu akan berperan sebagai salah satu sarana untuk mencegah korupsi.
“Memang tidak kelihatan seperti KPK dan polisi. Kita ini pencegahan tidak terhitung, tetapi nilainya tinggi sekali,” tegas Abdulhamid.
BACA JUGA: Jepang Tawarkan Bantu Aceh, Minta Dukungan 5 November Hari Tsunami Internasional
Di dalam UU KIP, kata Hamid, gubernur yang berwenang membentuk Komisi Informasi tingkat provinsi. Namun hingga saat ini NTT termasuk dalam lima provinsi yang belum mau membentuk komisi tersebut.(fri/cel/boy/jpnn)
BACA JUGA: Kacau.. Listrik Sering Padam, Warga Minta KPK Audit PLN Kalteng
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris, Perjuangan Ratusan Anak SMP Nekat Adu Nyali untuk Bisa Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi