jpnn.com, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan, jauh sebelum perkara ini (narkoba, red) terjadi, ia sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, untuk melakukan pemecatan terhadap Roma Ardadan.
Menurut Gubernur, tindakan tersebut dilakukan, lantaran pejabat terkait sudah tidak pernah menjalankan tugas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Terlibat Peredaran Narkoba Antarprovinsi, Oknum Pejabat Kepri Ditangkap di Jambi
"Karena sudah tidak pernah masuk kantor, tentu melanggar dari siplin seorang ASN," ujar Gubernur Nurdin menjawab pertanyaan media di Pelantar II, Tanjungpinang, kemarin.
Bahkan Gubernur juga buka suara, kalau Roma Ardadan pernah meminta jabatan tertentu kepada dirinya. Namun karena tidak disiplin sebagai seorang ASN, ia menolak memberikan jabatan tertentu kepada Roma Ardadan. Menurut Gubernur, pihaknya sudah berupaya untuk melakukan pembinaan, namun pejabat tersebut tidak ada menunjukkan etikad baik untuk berubah.
BACA JUGA: DPR Desak Dirjen PAS Copot Kalapas Klas II A Samarinda
Baca: Terlibat Peredaran Narkoba Antarprovinsi, Oknum Pejabat Kepri Ditangkap di Jambi
Ditanya apakah dirinya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atas nama Roma Ardadan? Mantan Bupati Karimun tersebut mengklaim sudah mengeluarkan SK tersebut. Sehingga ia menilai Roma Ardadan tidak lagi sebagai ASN Pemprov Kepri. Meskipun memberikan penegasan demikian, Gubernur akan mengecek kembali akan sudah diteken atau belum.
BACA JUGA: Lima Tahanan Polresta Palembang yang Kabur Ditangkap di Dua Daerah Ini
"Sepengetahuan saya sudah diteken, tetapi nanti saya cek lagi masalah ini," tegas Gubernur Nurdin.
Ditambahkannya, persoalan narkoba, korupsi adalah dua masalah yang sama-sama harus diperangi. Ia mengharapkan, masalah ini menjadi cerminan bagi pejabat Pemprov Kepri yang lainnya. Lebih lanjut katanya, sanksi yang diterima bukan hanya hukuman penjara saja, tetapi juga sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
"Apalagi narkoba, hukumannya terberatnya adalah hukuman mati," tutup Gubernur Nurdin.(jpg)
Simak Video Pilihan Redaksi :
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jambret Sekaligus Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Redaktur & Reporter : Budi