Gubernur Papua Harus Orang Papua Asli

MK Diminta Tak Ubah UU Otsus Papua

Senin, 08 Agustus 2011 – 15:01 WIB

JAKARTA - Sedikitnya 20 orang menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/8).  Mereka meminta MK untuk dapat memahami persoalan pengujian UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diubah dengan UU No 35 Tahun 2008 (UU Otsus Papua) serta melihat  melihat persoalan ini dengan kacamata sosial karakter papua.

"Karena saya pikir teman-teman pemerintah pusat menyadari bahwa kekhususan pada UU otonomi khusus itu diberikan untuk orang Papua , kita hargai itulah," kata koordinator Lapangan, Dorus Wakum dari LSM Kampak di depan gedung MK, Senin (8/8).

Dorus berbicara di dapan rekan-rekannya yang berasal dari sejumlah elemen seperti Dewan Adat Papua wilayah Asia, LSM Kampak, Solidaritas Masyarakat Adat Papua, Aliansi Mahasiswa Pegunungan Tengah Indonesia, serta Perwakilan Mahasiswa Papua Se-jabodetabekMenurut Dorus, jangan sampai ada pihak-pihak yang mau mengacaukan UU Otsus, sehingga menampilkan orang yang bukan keturunan orang Papua untuk maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Papua

BACA JUGA: Nazaruddin Ditangkap di Kolombia

"Padahal Otsus papua diberikan keistimewaan untuk orang papua menjadi pemimpin, dan menjadi tuan rumah dinegerinya sendiri," ujarnya.

Dorus menegaskan, rakyat Papua masih menghargai orang yang bukan dari Papua untuk menduduki jabatan di pemerintahan
"Tetapi untuk Gubernur dan wakilnya harus merupakan orang papua, kalau sebatas pegawai masih kami terima, karena Papua Bhinneka Tunggal Ika," tandasnya.

Untuk diketahui, aksi ini digelar untuk mengingatkan MK yang tengah menguji UU Otsus Papua

BACA JUGA: KPK Masih Dipercaya Istana

Uji ateri UU Otsus itu oleh Komarudin Watubun Tanawani Mora.

Komarudin menguji UU Otsus lantaran pernah tak diloloskan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam proses pencalonan Gubernur
MRP menganggap Komarudin bukan orang asli Papua

BACA JUGA: Pemerintah Prioritaskan Lansia ke Tanah Suci

Sehingga Komarudin sebagai calon Gubernur Papua menguji Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diubah dengan UU No 35 Tahun 2008.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontras Sayangkan Konflik Papua Lamban Ditangani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler