jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Pencegahan itu dilakukan Direktorat JenderalImigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 September 2022.
BACA JUGA: Persipura Jayapura Launching Skuad Liga 2 di Stadion Lukas Enembe
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9).
Lukas Enembe, pria kelahiran 27 Juli 1967, resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.
BACA JUGA: Misteri Hilangnya Pejabat Bapenda, Mayat Terbakar, dan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Hmmm
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya.
BACA JUGA: KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Unila Prof Karomani
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi