KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Unila Prof Karomani

Senin, 12 September 2022 – 14:10 WIB
KPK menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung (Unila). Foto: Dok KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Tak hanya Karomani, KPK juga menambah masa penahanan Rektor I Bidang Akademik Prof Heryandi (HY), Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

BACA JUGA: Ternyata Orang Tua Penyuap Rektor Unila Ketua Sukarelawan Erick Thohir

"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tsk masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai 18 Oktober 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/9).

Fikri menerangkan pihaknya ingin mendalami lebih jauh lagi kasus dugaan rasuah di Unila terhadap para tersangka.

BACA JUGA: KPK Yakin Penyuap Rektor Unila Banyak, Siap-siap Saja

"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," jelas dia.

Fikri menambahkan Karomani ditahan di Rutan KPK di gedung Merah Putih.

BACA JUGA: KPK Menduga Penyuap Rektor Unila Lebih Dari Satu Orang

Heryandi, Basri, dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap adalah Rektor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Muhammad Basri (MB), dan pemberi suap Andi Desfiandi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa baru dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin, selaku dosen, dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Dolar dan Sejumah Bukti


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Unila   Prof Karomani   kasus suap  

Terpopuler