Gubernur Rohidin Pilih Jalan Ini untuk Menyelamatkan Pegawai Non-ASN

Kamis, 30 Juni 2022 – 13:58 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau seluruh honorer di wilayahnya untuk tetap tenang. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, PONDOK CABE - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau seluruh honorer di wilayahnya untuk tetap tenang.

SE MenPAN-RB tentang penataan pegawai non-ASN memang kebijakan resmi pusat yang harus dijalankan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik pusat maupun daerah.

BACA JUGA: Sikap Gubernur Rohidin Mersyah soal Penghapusan Honorer, Tegas!

Namun, kata Gubernur Rohidin, melihat kebutuhan daerah akan tenaga honorer masih tinggi, sulit untuk melakukannya dalam waktu setahun.

Cara terbaik adalah waktu penataan pegawainya diperpanjang, bukan hanya sampai 28 November 2023.

BACA JUGA: Jelang Penghapusan Honorer, Sekda Ini Sampaikan Instruksi Penting

Untuk tenaga guru dan teknis lainnya, lanjutnya, sudah disiapkan pusat dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Masalahnya, tidak semua Pemda memiliki kelebihan dana sehingga untuk mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya cukup sulit. 

BACA JUGA: Konon, Sikap Pemerintah Berubah Soal Penghapusan Honorer

"Kami tetap mengajukan formasi PPPK, tetapi disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Itu sebabnya, kami minta kelonggaran waktu untuk penyelesaiannya," kata Gubernur Rohidin yang ditemui di Kampus Universitas Terbuka (UT) Pondok Cabe, Selasa (28/6).

Bagaimana dengan honorer yang bekerja sebagai sopir, petugas kebersihan, dan penjaga keamanan?

Gubernur Rohidin menjelaskan, karena tiga jabatan tersebut tidak masuk dalam jabatan fungsional PPPK, maka akan dialihkan ke outsourcing. 

Dia menjamin, tenaga honorer yang bekerja di jabatan itu tetap digunakan.

"Jadi, walaupun sistemnya outsourcing, tetapi yang mengisinya dari tenaga honorer yang ada. Ini agar mereka tidak kehilangan pekerjaannya," terangnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para kepala daerah untuk melaksanakan SE MenPAN-RB yang salah satu poinnya menghapuskan honorer. Tenggat waktunya sampai 28 November 2023.

Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan SE MenPAN-RB tersebut, kata Mahfud akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler