Gubernur Sahkan UMK Kota Cirebon

Kamis, 05 Desember 2013 – 08:16 WIB

jpnn.com - CIREBON- Mendekati akhir tahun dan menyongsong awal tahun 2014, para buruh sudah bisa bernafas lega.

Karena Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sudah menerbitkan SK tentang upah minimum untuk kota/kabupaten di Jawa Barat, termasuk Kota Cirebon.

BACA JUGA: Tiket Libur Natal dan Tahun Baru Diserbu

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadinsosnakertrans) Kota Cirebon, Jamaludin SSos,  membenarkan SK Gubernur Jabar tentang besaran UMK kota dan kabupaten Se-Jabar akhirnya ditetapkan gubernur.

Khusus untuk Kota Cirebon, besaran UMK Rp1.226.500. Angka itu  tertuang dalam SK Gubernur Jabar nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2013 tentang UMK di Jawa Barat tahun 2014 tanggal 21 November 2013.  (abd/sam/jpnn)

BACA JUGA: Hibah Lahan Untuk Kembangkan Konservasi Orangutan

BACA JUGA: Listrik Tenaga Angin Bantu Nelayan Karimata

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jam Kerja Keluyuran, 33 PNS Pemprov Kena Razia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler