jpnn.com, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar pada Sabtu (27/2) dini hari.
KPK dalam operasi senyap itu tidak hanya menangkap Nurdin Abdullah, tetapi juga menciduk lima orang lainnya, salah satunya Agung Sucipto.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Pak Ketua: Sedang dalam Penerbangan
Nama Agung Sucipto berada di urutan pertama dari lima nama yang diamankan KPK bersama koper berisi uang Rp 1 miliar.
Laman fajar.co.id mengabarkan, Agung Sucipto merupakan rekan sejak Nurdin Abdullah menjadi Bupati Bantaeng.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Tidak Sendirian
Agung Sucipto adalah pemilik PT Agung Perdana Bulukumba yang sudah menjadi langganan Nurdin Abdullah untuk pengerjaan beberapa proyek selama belasan tahun terakhir.
PT Agung Perdana Bulukumba beralamat di Jalan Gajah Mada No.38, Loka, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
BACA JUGA: Lihat Itu Penampilan Gibran, Amati Gambar dan Tulisan di Kausnya, Dia Bilang: Kebut Semua
Salah satu proyeknya ialah pekerjaan konstruksi tender Peningkatan Jalan Kampung Bakara-Sabbannyang di Kabupaten Bantaeng pada 10 Januari 2018 lalu. Nilai pagu proyek saat itu sebesar Rp 32.303.000.000,00.
Selain itu, mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulsel Jumras saat memberikan keterangan di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel pada 9 Juli 2019 juga menyebut nama Agung Sucipto.
Jumras dalam sidang para wakil rakyat itu mengaku pernah didatangi Agung Sucipto dan pengusaha bernama Ferry T yang meminta ditunjuk menjadi kontraktor proyek yang didanai APBD. Namun, kala itu Jumras mengaku meminta kedua pengusaha tersebut ikut tender.
Setelah pertemuan itu, Jumras dipanggil ke rumah jabatan Gubernur Sulsel pada 20 April 2019.
Selain itu, perusahaan milik Agung Sucipto juga muncul dalam persidangan yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 19 Februari 2019.
Kala itu KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Makassar menyidangkan dugaan persekongkolan dalam dua paket tender jalan di Kabupaten Bantaeng. Yakni perkara No 16/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Bateballa-Jatia CS pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.
Terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu ialah PT Agung Perdana Bulukumba, PT Yunita Putri Tunggal, dan PT Nurul Ilham Pratama.
"Nilai HPS (harga perkiraan sendiri, red) Rp 44.413.000.000,” kata anggota majelis KPPU KPD Makassar Guntur S Saragih kala itu.
Selain itu, ada pula perkara No. 17/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No 5/1999 terkait Tender Peningkatan Jalan Kampung Bakarra-Sabbannyang pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2018. Nilan HPS proyek itu sebesar Rp. 32.303.000.000.
Dalam LDP terhadap kedua perkara tersebut, investigator KPPU menyampaikan adanya indikasi kuat tentang telah terjadinya persekongkolan tender secara horisontal atau antar-sesama peserta tender yang menjadi terlapor dalam perkara ini.
Persekongkolan tersebut dilakukan oleh para terlapor untuk memenangkan PT Agung Perdana Bulukumba. Adapun PT Yunita Putri Tunggal dan PT Nurul Ilham Pratama diduga ikut tender sebagai pendamping.
“Atas adanya indikasi persekongkolan tersebut, Investigator merekomendasikan perkara tersebut untuk dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan,” kata Guntur. (mg9/fajar/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo