Gubernur Sulteng Dipolisikan terkait Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 09 September 2015 – 17:04 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Rabu (9/9), oleh Direktur Utama PT Sulteng Mineral Mandiri dan Sulteng Industri Mandiri, Muhammad Heri Surya.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Seperti di dalam laporan polisi bernomor: LP/1060/IX/2015/Bareskrim tanggal 9 September 2015, pelapor melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372, dan atau pasal 374 KUHP dan 378 KUHP juncto pasal 422 KUHP.

BACA JUGA: Ditanya Kelanjutan Kasus Pelindo II, Begini Jawaban Kabareskrim Baru

“Kami melaporkan Gubernur Sulawesi Tengah terkait dugaan pidana penipuan, penggelapan serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang,” kata Fredi K Simanungkalit, Kuasa Hukum pelapor di Bareskrim Polri, Rabu (9/9).

Fredi menjelaskan, kliennya merasa ditipu setelah Izin Usaha Pertambangan yang dijanjikan tak diberikan. Awalnya, kliennya mengajukan permohonan mendapatkan lokasi untuk pertambangan nikel. Luas lahannya 13 ribu hektar. Bahkan, rencananya juga akan dibangun smelter di sana. 

BACA JUGA: Menteri Yuddy Apresiasi Kinerja Pemda Jogjakarta

Namun, kata dia, setelah kewajiban-kewajiban permohonan diselesaikan, apa yang dijanjikan tak pernah terealisasi. “Kami dijanjikan akan diberikan IUP baik secara lisan maupun tulisan. Rekomendasi sudah keluar sehingga kami yakin. Namun, setelah kami menunggu sampai saat ini belum juga ada," ujar Fredi.

Setelah pihaknya menyelidiki, imbuh Fredi, IUP tersebut malah diberikan kepada pihak ketiga. Sementara pihaknya telah mengalami kerugian dan terkena penalti dari perusahaan Tiongkok, investor yang akan bekerjasama dengan kliennya. “Karena kami gagal menunjukan IUP yang telah kami janjikan,” bebernya.

BACA JUGA: Honorer siap Cari Pekerjaan Lain jika...

Secara faktual, kata dia, pihaknya mengalami kerugian yang jika dikonversi dalam bentuk rupiah bernilai kurang lebih Rp 75 miliar. “Bentuk kerugian-kerugian itu akan kami rincikan ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” katanya. 

Lantas kenapa baru sekarang melapor? Fredi beralasan, selama ini mereka menunggu. Namun karena tidak ada niat baik dari terlapor sejak kasus ini bergulir April 2015 lalu, baru mereka membawa kasus ini ke polisi. 

"Secara kekeluargaan juga sudah diupayakan namun tetap tak menemukan solusi. Makanya kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Dia membantah pelaporan ini terkait pemilihan kepala daerah serentak, mengingat pelapor maju lagi sebagai petahana di pemilihan gubernur Sulteng. “Tidak, kami tidak ada urusan dengan hal itu (politik). Itu bukan ranah kami,” tegasnya.

Dia pun tak mempermasalahkan instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang menyatakan bahwa kasus-kasus yang terkait calon kepala daerah tidak akan diproses hingga pemilukada selesai. “Saya rasa tidak ada yang sia-sia dalam melaporkan ini. Kami tidak masalah jika harus diselesaikan setelah pemilu,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap LRT, Adhi Karya Pastikan tak Pinjam Dana dari Luar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler