Gubernur Sultra Disangka Korupsi, KPK Periksa Mantan Bupati

Senin, 26 September 2016 – 10:30 WIB
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sjafei Kahar selaku mantan buoati Buton, Sulawesi Tenggara, Senin (26/8). Rencananya, lembaga antirasuah itu akan memeriksa Sjafei sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra Nur Alam.

"Dia akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (26/9).

BACA JUGA: JPU Siapkan Tiga Saksi untuk Sudutkan Jessica Lagi

Selain Sjafei, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra Burhanuddin. Ada juga seseorang dari kalangan swasta bernama Jimmy Hermawan Wijaya yang masuk daftar pemeriksaan hari ini sebagai saksi bagi Nur Alam.

Meski sudah puluhan saksi yang diperiksa, KPK belum juga menggarap Nur Alam sebagai tersangka tunggal kasus ini. Sebelumnya KPK mengumumkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi pada 23 Agustus lalu.

BACA JUGA: Profesi Dokter dan Aliran Dana Rp 800 Miliar Pabrik Farmasi

Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan. Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Izin itu diberikan kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Ssttt... Ada Janda Menggugat Kapolri Hingga Rp 100 Miliar

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayor Agus Lebih Menjanjikan bagi Keluarga Cikeas ketimbang Mas Ibas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler