Gubernur Sumbar Minta PNS dan PPPK Jangan Kolot 

Senin, 23 Mei 2022 – 15:25 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi serahkan SK CPNS Pemprov secara simbolis. ANTARA/Miko Elfisha.

jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengingatkan bahwa peran aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sangat dibutuhkan untuk menggapai visi Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi satu dari lima negara besar di dunia. 

Oleh karena itu, Mahyeldi mengingatkan agar ASN baik itu PNS maupun PPPK tidak boleh kampung atau kolot dan tidak terdidik.

BACA JUGA: Pesan Bupati Jabes kepada PNS, CPNS dan PPPK yang Menerima SK

Dia menyatakan ASN harus berorientasi untuk terus meningkatkan sumber daya manusia (SDM) sampai ahli di bidang kerja masing-masing

“Jangan kampungan atau kolot dan tidak terdidik,” kata Mahyeldi saat menyerahkan SK CPNS dan SK PPPK di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Senin (23/5). 

BACA JUGA: Seusai Beraudiensi dengan KemenPAN-RB, Guru Honorer Lulus PG PPPK Malah Lemas

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, kampungan adalah berkaitan dengan kebiasaan kampung, terbelakang (belum modern), kolot. Kampungan juga bisa diartikan tidak tahu sopan santun, tidak terdidik dan kurang ajar.

Mahyeldi menyebut perilaku kampungan itu sangat jauh dari paradigma ASN yang diinginkan pemerintah, yaitu sebagai pelayan masyarakat serta perekat dan pemersatu bangsa. Dia mengatakan ASN harus bisa memberikan sumbangsih untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi satu dari lima negara besar di dunia.

BACA JUGA: SK Honorer Petugas Kebersihan Sudah Diterbitkan, Gaji Dibayar Penuh tanpa Potongan

"Bagaimana bisa memberikan sumbangsih jika SDM biasa-biasa saja atau merasa harus dilayani, bukan sebagai pelayan masyarakat? Paradigma pemikiran itu harus ditanamkan sejak masih CPNS menjelang menjadi PNS," katanya.

Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri mengatakan setelah menerima SK CPNS, masih ada proses yang harus dilewati untuk bisa menjadi PNS 100 persen, yaitu diklat pra jabatan.

"Statusnya sebagai PNS bisa saja gugur jika tidak lulus diklat pra jabatan atau melakukan kesalahan yang tidak bisa ditoleransi sesuai aturan," katanya.

Pada kesempatan itu diserahkan SK untuk 397 CPNS dan SK bagi 411 PPPK. 

Khusus untuk PPPK, masih sebagian yang diserahkan. 

Sebab, sebagian lagi masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah seorang CPNS yang dilantik, Alif mengatakan penyerahan SK tersebut adalah langkah awal untuk mengabdi pada negara. Dia akan memberikan semua kemampuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Sesuai arahan Gubernur, dia juga ingin untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 jika mendapatkan izin agar lebih bisa memberikan manfaat untuk daerah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   ASN   Gubernur Sumbar   Mahyeldi   jangan kolot   SK PPPK   SK CPNS  

Terpopuler