jpnn.com, SANGIHE - Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jabes Ezar Gaghana menyerahkan surat keputusan (SK) kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah itu, Jumat (20/5).
Dia pun turut memberikan pesan dan arahan kepada para PNS, CPNS, dan PPPK yang menerima SK tersebut.
BACA JUGA: Info Terbaru soal Seleksi CPNS 2022, Peserta Siap-Siap Saja
Bupati Jabes meminta kepada CPNS dan PPPK yang baru merupakan generasi pemegang tongkat estafet penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Sangihe.
Oleh karena itu, dia meminta CPNS dan PPPK memanfaatkan kesempatan itu untuk terus belajar.
BACA JUGA: Pesan Khusus dari Sekjen DPR Saat Buka Latsar CPNS, Mohon Disimak Baik-baik!
"Manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk belajar dan berkarya bagi bangsa dan negara di Kabupaten Kepulauan Sangihe ini," kata Bupati Jabes Gaghana di Tahuna, Jumat (20/5).
Oleh karena itu, dia meminta CPNS dan PPPK di daerah itu agar melaksanakan tugas dengan maksimal di unit kerja masing-masing.
BACA JUGA: Genius Umar Minta CPNS dan PPPK Bekerja Profesional
"Jaga dan pelihara kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pesan Bupati Jabes.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sangihe Aris Pilat mengatakan, penyerahan SK PNS dan CPNS serta PPPK, merupakan tindak lanjut dari tahapan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
"Hari ini diserahkan 415 surat keputusan Bupati Sangihe kepada PNS dan CPNS serta PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sangihe sebagai tindak lanjut proses sebelumnya" kata Aris Pilat.
Menurut dia, 415 surat keputusan tersebut terdiri dari, 149 SK PNS formasi tahun 2019 dan 192 SK CPNS yang diangkat 2021 serta 74 SK PPPK.
Sebanyak 149 PNS yang menerima surat keputusan tersebut terdiri dari PNS golongan III sebanyak 115 orang dan golongan II sejumlah 34 orang.
Kemudian, sebanyak 192 CPNS yang diangkat terdiri dari 93 golongan III dan 99 golongan II.
Dia mengatakan, dengan diterimanya SK CPNS dan PPPK maka mulai Senin 24 Mei, semuanya sudah harus melapor di unit kerja masing-masing.
"CPNS dan PPPK sudah harus mulai melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing mulai hari Senin 24 Mei," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi