SK Honorer Petugas Kebersihan Sudah Diterbitkan, Gaji Dibayar Penuh tanpa Potongan

Senin, 23 Mei 2022 – 01:20 WIB
Petugas honorer kebersihan DLH Rejang Lebong saat mendatangi LBH Narendradhipa Rejang Lebong guna meminta pendampingan hukum untuk menuntut SK pengangkatan dan gaji. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

jpnn.com, REJANG LEBONG - Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi menerbitkan ratusan surat keputusan (SK) honorer petugas kebersihan.

SK itu termasuk untuk petugas kebersihan yang sempat melakukan aksi demo menuntut penerbitan SK honorer dan pembayaran gaji pada 29 April 2022 lalu.

BACA JUGA: Besok, Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Beraudiensi dengan KemenPAN-RB

"SK-nya sudah diterbitkan dan dibagikan Jumat tanggal 20 Mei kemarin, termasuk 52 orang yang sebelumnya sempat mendatangi pemda karena belum mendapatkan SK," kata Syamsul Effendi di Rejang Lebong, Minggu (22/).

Dia menjelaskan SK honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang dibagikan ini khusus bagi yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong, yakni untuk 382 orang. Untuk dinas lainnya dibagikan dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA: Info Terbaru Panselnas soal Seleksi PPPK 2022, Mungkin Guru Honorer Lulus PG Senang

Menurutnya, selain telah membagikan SK kepada ratusan petugas honorer kebersihan, saat ini juga tengah dilakukan proses pembayaran gaji kepada sebagian petugas kebersihan. Sebab, sebelumnya belum bisa diproses karena tak memiliki SK resmi.

"Pembayaran gaji mereka ini dilakukan melalui rekening bank," katanya.

BACA JUGA: 5 Masalah Penting Ini Disorot PGRI, Poin Terakhir Bikin Ngenes Guru Honorer

Nah, lanjut Syamsul, kendalanya adalah banyak rekening bank para TKS ini yang sudah tidak aktif lagi sehingga harus membuat baru.

"Gaji mereka diberikan penuh tidak ada pemotongan," tambah dia.

Syamsul berharap ratusan tenaga honorer kebersihan yang sudah mendapatkan SK TKS tersebut dapat bekerja dengan baik dan melaksanakan tugas sesuai wilayah kerjanya. Kemudian, kata dia, kerja mereka juga harus diawasi oleh koordinator sehingga bisa terukur.

Sebelumnya pada 29 April 2022 lalu, 52 petugas kebersihan DLH Rejang Lebong yang bertugas sebagai penyapu jalanan dan petugas bongkar muat sampah meminta bantuan LBH Narendradhipa Rejang Lebong guna menuntut Pemkab Rejang Lebong segera membayarkan gaji selama empat bulan serta menerbitkan SK honorer mereka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler