Gubernur Sumsel Tolak Permintaan Terpidana Mati Dikubur di Palembang

Selasa, 28 April 2015 – 22:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Di antara sembilan terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, dini hari nanti ada seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Zainal Abidin. Salah satu permintaan terakhir Zainal jika nanti dieksekusi adalah dimakamkan di Palembang, Sumatera Selatan.

Namun, Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan bahwa permintaan Zainal untuk dimakamkan di Palembang ternyata mendapat penolakan dari Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noedin.  "Satu di antaranya dari Palembang, ternyata ada permintaan dari gubernur di sana (Alex Noerdin, red) supaya tidak dibawa ke Palembang," kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (28/4) malam.

BACA JUGA: Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Terpidana Mati setelah Lewat Tengah Malam Ini

Karenanya, kata Prasetyo, jenazah Zainal akan dimakamkan di Cilacap, Jawa Tengah. "Akhirnya kita putuskan dimakamkan di Cilacap," jelasnya.

Prasetyo juga memastikan ambulans sudah disiapkan untuk membawa jasad para terpidana mati setelah diseksekusi nanti. Menurutnya, pemulangan akan dilakukan lewat darat.

BACA JUGA: Jaksa Agung Minta Pengacara Beri Pengertian pada Serge

"Ambulans sudah kita siapkan. Kalau pakai ambulans ya lewat darat," tegas Prasetyo.(boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Polisi Tahan Abraham Samad, Ini Respon KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Drone, Ini Gambaran Lokasi Tembak Mati di Nusakambangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler