jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo meminta tim kuasa hukum memberi penjelasan kepada Serge Areski Atlaoui bahwa usahanya mengajukan gugatan di PTUN tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan yang sudah ada.
Ini disampaikan Prasetyo menyusul langkah Serge yang menggugat kewenangan grasi dari Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Polisi Tahan Abraham Samad, Ini Respon KPK
"Saya memohon pada yang berprofesi sebagai pengacara ya harusnya bisa memberikan penjelasan pada kliennya. Semua hak hukum mereka sudah kami berikan, tidak ada satupun yang tertinggal. Penolakan grasi itu sudah yang terakhir," ujar Prasetyo di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4).
Atas gugatannya itu, eksekusi terhadap Serge pun ditunda. Ia tidak termasuk dalam gelombang 2 terpidana yang akan dieksekusi.
BACA JUGA: Hindari Drone, Ini Gambaran Lokasi Tembak Mati di Nusakambangan
Meski demikian, Prasetyo mengaku kejaksaan tetap menghargai upaya hukum yang dijalankan Serge saat ini.
"Kami hormati proses hukumnya. Meski dengan melakukan itu ya berarti hanya mengulur waktu. Mestinya dengan adanya grasi itu sudah tuntas," imbuh Prasetyo. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Abraham Samad Tolak Tanda Tangani Surat Perintah Penahanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sulselbar Jebloskan Abraham Samad ke Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi