Gubernur Sumut Diperiksa KPK

Kamis, 14 Juli 2016 – 11:58 WIB
Tengku Erry Nuradi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Kamis (14/7). Anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu akan digarap sebagai saksi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Tengku akan diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Sumut Muhamad Afan alias MA. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MA," kata Priharsa, Kamis (14/7). 

BACA JUGA: Sanusi Bantah Main Proyek Pompa Air

Ini merupakan pemeriksaan yang ke sekian kalinya terhadap Erry. Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Sumut itu sudah pernah digarap penyidik komisi antirasuah untuk kasus suap anggota DPRD Sumut.

Sejumlah anggota DPRD Sumut dijadikan tersangka menerima suap dari Gatot terkait enam hal. Yakni, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012. Kemudian, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013, pengesahan APBD Sumut 2014 serta 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pengamat: Golkar Ganggu Bulan Madu Jokowi-PDIP

BACA JUGA: Dua Kursi Menteri PKB Digoyang PDIP dan Golkar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Makan Di McDonalds Dapat Reward 20 Persen? Yuk Kapan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler