BACA JUGA: Polda Metro Cokok Pejabat Lombok Barat
Berikutnya, pada Kamis malam itu juga, surat rekomendasi dari Syamsul itu sudah diterima Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang membahas RUU pemekaran.Hanya saja, dengan telah adanya persetujuan dari Gubsu itu bukan lantas DPR akan langsung mengesahkan RUU Protap
BACA JUGA: Pesta Ekstasi, Calon Wagub Dicokok
DPR belum berani mengesahkan RUU Protap sebelum menerima rekomendasi dari institusi yang merepresentasikan suara wakil rakyat Sumut itu."Rekomendasi dari DPRD Provinsi Sumut sebagai representasi rakyat Sumut tetap harus ada
Terkait pernyataan Ketua Panitia Pembentukan Protap Biro Jakarta Sabar Martin Sirait yang mengatakan rekomendasi DPRD Sumut dan Gubsu bukan hal prinsip karena pembuat UU adalah DPR bersama pemerintah, Chozin menjelaskan, pihaknya tetap mengacu kepada PP No.78 Tahun 2007 yang memang mensyaratkan adanya rekomendasi tersebut.
Mungkinkah DPR membuat ruang kompromi mengingat RUU Protap sudah lama disampaikan ke DPR? Lagi-lagi politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjawab, rasanya sulit mengesahkan RUU Protap sebelum lengkap persyaratan administrasinya
BACA JUGA: Buruknya Birokrat, Picu Kisruh KSB
"Boleh dikata, syarat administrasi itu sifatnya mutlak," kilah Ketua Pokja Otonomi Daerah Komisi II DPR itu.Seperti diketahui, saat ini DPR bersama pemerintah telah membahas 15 RUU pembentukan daerah otonom baruRUU tentang pembentukan Protap merupakan satu-satunya RUU pemekaran provinsiSedang 14 RUU yang lain merupakan RUU pembentukan kabupaten/kota.
Dari 15 RUU itu, dipastikan 5 RUU akan disahkan pada rapat paripurna 29 Oktober 2008, yakni RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), dan Kabupaten Deiyai (Papua)Sedang yang lain masih menunggu perkembangan terkait terpenuhinya kelengkapan persyaratanJadi, sangat mungkin jumlah RUU pemekaran yang disahkan pada 29 Oktober jumlahnya lebih dari 5 RUU(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Minta Gamawan Stop Honor Muspida
Redaktur : Tim Redaksi