Pertimbangan hukum yang disampaikan BPK untuk meninjau ulang surat keputusan tersebut di atas karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tanggal 30 Nopember 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Sumbar 2007 yang dibacakan Ketua BPK Anwar Nasution dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (21/10), mengingatkan bahwa, “Pasal 5 dari PP No109/2000 tanggal 30 Nopember 2000 menegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan rangkap dari negara; pada Pasal 8 dari PP tersebut diatas telah diatur, untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan di antaranya Biaya Penunjang Operasional yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, BPK juga menegaskan bahwa surat keputusan gubernur tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Akibat pemberlakuan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100-69-2007 tersebut telah terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp708 juta,” tulis BPK dalam buku hasil permeriksaan atas LKDP Sumbar 2007 itu.
BPK menilai, kondisi tersebut terjadi karena dua hal, pertama Panitia Anggaran dalam menetapkan anggaran tidak mempedomani ketentuan yang berlaku
BACA JUGA: Panitia Yakin DPR Loloskan Provinsi Tapanuli
Kedua, Gubernur Sumatera Barat dalam menetapkan Surat Keputusan Nomor: 100 - 69 - 2007,tanggal 21 Maret 2007 tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang memberikan honor secara rutin tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.Dalam LKPD Sumbar 2007, BPK juga merinci para penerima honor (setelah dipotong pajak) sebagai berikut: Gubernur Gamawan Fauzi Rp51.000.000,00 (12 bln); Wakil Gubernur Marlis Rahman Rp51.000.000,00 (12 bln); Ketua DPRD Leonardi Harmayni Rp51.000.000,00 (12 bln); Kepala Kejaksaan Tinggi Ridwan Darmansyah Rp29.750.000,00 (7 bln) dan Winerdi Darwis Rp21.250.000,00 (5 bln); Kapolda Utjin Sudiana Rp51.000.000,00 (12 bln); Danrem 032 Wirabraja Koesmintarjo Rp25.500.000,00 (6 bln) dan Bambang Subagio Rp25.500.000,00 (6 bln); Dan Lantamal Didiek Widiarto Rp51.000.000,00 12 bln; Ketua Pengadilan Tinggi Sofyan Basid, SH Rp17.000.000,00 (4 bln), Aminuddin Umar, SH Rp8.500.000,00 (2 bln) dan Suparno Rp25.500.000,00 (6 bln); Ketua Pengadilan Agama Mahyidin Usman Rp51.000.000,00 (12 bln); Ketua PTUN Edi Nurjono, SH Rp8.500.000,00 (2 bln); Yosran, SH Rp42.500.000,00 (10 bln); Dan Lanud Sugiharto Prato
BACA JUGA: Pemkot Tasikmalaya Galakkan Taman di Atas Gedung
BACA JUGA: Tarif Listrik di Batam Dipertanyakan
(Fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan Provinsi Tapanuli Terancam Gagal
Redaktur : Tim Redaksi