Gubernur Sumut Syamsul Arifin Resmi Nonaktif

Kepres Sudah Terbit

Rabu, 23 Maret 2011 – 04:02 WIB

JAKARTA -- Terhitung sejak Selasa (22/3), Wakil Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho secara resmi naik posisi menjadi Plt gubernur SumutHal ini menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai gubernur

BACA JUGA: Rudal Aktif Terjaring Nelayan

Kepres yang sama menunjuk Gatot sebagai Plt gubernur hingga ada putusan yang sudah berkekuatan tetap (incrah) perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Syamsul.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan memastikan, Kepres pemberhentian sementara Syamsul sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin (22/3)
"Sudah turun tadi," ujar Djohermansyah kepada koran ini kemarin.

Sementara, Jubir/Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Kepres sudah diterima Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, yang akan diteruskan ke Dirjen Otda Djohermansyah Djohan

BACA JUGA: Kemendagri Pertemukan DPRD-KPU Papua Barat

“Iya betul, baru kita terima hari ini (kemarin, red) dari Sekretaris Kabinet ke Menteri Dalam Negeri
Turun ke Sekretaris Jenderal Kemendagri yang akan diturunkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," ujar Doni, panggilan akrabnya.

Dijelaskan, Dirjen Otda akan segera membuat surat panggilan ke Wagub Sumut Gatot Pujonugroho, untuk menerima Kepres pengangkatan dirinya sebagai plt gubernur

BACA JUGA: Bakauheni Lagi-Lagi Macet

“Pak Gatot akan segera dipanggil sekaligus guna mendapatkan arahan dan pemantapan pemerintahan oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Dengan demikian, Kepres baru terbit setelah Syamsul delapan hari menyandang status sebagai terdakwaMenurut ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, pemberhentian sementara dilakukan jika sudah berstatus terdakwaMendagri Gamawan Fauzi sendiri sudah mengirimkan usulan penonaktifan Syamsul ke Setneg pada 14 Maret 2011, atau pada hari Syamsul menjalani sidang perdana.

Sebelumnya Djohermansyah Djohan menjelaskan, jika Kepres sudah terbit, Gatot akan dipanggil untuk penyerahan Kepres, sekaligus untuk diberi arahan terkait jabatan barunya"Untuk Kepres wagub yang menjadi Plt gubernur, juga akan kita sampaikan itu kepada Pak Gatot, untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Plt gubernur dan kita beri arahan," terangnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibutuhkan Rp 1,3 Triliun Atasi Banjir Surabaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler