JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mereaksi adanya dualisme institusi yang membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wagub Papua Barat, yakni DPRD dan KPU Papua BaratRencananya, hari ini Kemendagri akan membicarakan masalah itu dengan DPRD, KPU Papua Barat, dan Pemprv Papua Barat.
Pertemuan akan mencari titik temu, mekanisme dan regulasi yang mana yang paling pas menjadi acuan penyelenggaraan pemilukada untuk memilih gubernur-wagub Papua Barat.
"Itu sedang kita rapatkan
BACA JUGA: Bakauheni Lagi-Lagi Macet
Kita akan panggil semua pihak termasuk DPRD Papua Barat, Pemprov Papua BaratDjo menjelaskan, pertemuan yang akan dilaksanakan ini erupakan pertemuan ketiga untuk membahas masalah Pilgub Papua Barat
BACA JUGA: Dibutuhkan Rp 1,3 Triliun Atasi Banjir Surabaya
Dari pertemuan ketiga ini pemerintah pusat berharap ada penyelesaian terhadap perbedaan tafsir antara DPRD Papua Barat dan KPU Papua BaratBACA JUGA: Perselingkuhan PNS Direm dengan Perda
"Mudah-mudahan besok ada penyelesaian,” imbuhnya.Djohermansyah membantah jika ada yang menuduh dengan pertemuan itu pemerintah melakukan intervensiDitegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan"Mereka yang meminta, supaya pilgub bisa berjalan lancar," terangnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Endang sulastri menjelaskan, pemilukada sudah masuk rezim pemilu, sehingga acuannya adalah UU 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.
"Saat ini pilkada masuk dalam rezim pemilu, sehingga KPU melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pilkada dan itu diatur dalam peraturan KPU," terang Endang Sulastri kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/3).
Endang menjelaskan, dalam pasal 7 ayat 1 UU 21/2001 itu DPRP memang memiliki kewenangan memilih gubernurHanya saja, dalam UU 35/2008 sebagai perubahan atas UU 21/2001, ketentuan pasal 7 ayat 1 itu sudah dicabut"Ini juga kemarin diuji materiilkan di MK, tapi ditolak," ujar Endang
Dengan demikian, lanjutnya, DPRD Papua Barat tidak memiliki kewenangan lagi melakukan pemilihan gubernur. Namun, Endang mengakui ada persoalan regulasi yang belum klirYakni, penghapusan pasal 7 ayat 1 itu tidak dikuti dengan pencabutan pasal 11 ayat 3 UU 21/2001 yang mengatur pilgub diatur dengan perdasus"Harusnya itu juga dicabut," ujarnya.
"Jadi memang ada ketidakkonsistenan dalam regulasiMakanya, DPRD di sana memang menginginkan penggunaan perdasus dalam pelaksanaan pilkadanya," imbuhya lagi.
Endang mengatakan, mestinya DPRD Papua Barat bisa memaknai pertimbangan MK dalam menolak uji materiil pasal 7 ayat 1 UU 35/2008Menurutnya, dengan pertimbangannya, MK menganggap kekhususan dalam pilkada di Papua adalah persyaratan calon, bukan tata cara dan mekanismenya"Jadi ya pencalonan tetap harus mengacu pada UU 22/2007," ujar Endang(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan Tak Jelas, Rakyat NTT Tagih Janji Presiden
Redaktur : Tim Redaksi