JAKARTA – Polemik seputar pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), terus berlanjutSikap Mendagri Gamawan Fauzi yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati-wakil bupati Kobar, masih mengalami ganjalan.
Pasalnya, Gubernur Kalteng Teras Narang menolak melakukan pelantikan pasangan tersebut
BACA JUGA: Marzuki Minta Jumlah Capim KPK Tak Dipersoalkan
Pimpinan DPRD Kobar juga menolak menggelar rapat paripurna istimewa untuk melantik Ujang-Bambang.Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek mengatakan, Teras malah mengembalikan masalah pelantikan kepada Gamawan
Gamawan sendiri, lanjut Reydonnyzar, belum memutuskan untuk melantik Ujang-Bambang di Jakarta
BACA JUGA: Sah, Parpol Lobi Capim KPK
Saat ini, kemendagri masih melakukan kajian terkait masalah ini.Dijelaskan Reydonnyzar, keluarnya SK untuk Ujang-Bambang sudah melalui proses kajian yang mendalam dan sudah dikonsultasikan dengan sejumlah pihak, antara lain dengan kemenko polhukam, Polri, Forum Kominda Kalteng, dan juga dengan Plt Bupati Kobar, yakni Teras Narang sendiri
Saat itu, lanjut Donny-panggilan Reydonnyzar-, Teras menyatakan akan mengambil langkah-langkah terbaik, dengan melaksanakan SK mendagri dimaksud
BACA JUGA: Marzuki: Pembubaran Banggar Bukan Perkara Mudah
"Intinya, saat itu ada kesiapan gubernur melakukan pelantikan," kata Donny.Sayangnya, lanjut birokrat asal Sumbar itu, pelantikan belum juga dilakukan karena pimpinan DPRD Kobar tidak bersedia menggelar paripurna istimewa"Karena DPRD merasa tak pernah mengusulkan Ujang-BambangPadahal, mendagri mengambil keputusan berdasarkan putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat," kata DonnySeperti diketahui, putusan MK tanggal 7 Juli 2010 menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati-wakil bupati Kobar.
Diterangkan Donny, begitu Teras menerima SK tertanggal 8 Agustus 2011, pada 12 Agustus 2011 Teras mengirim surat ke mendagri minta arahan, terkait sikap DPRD KobarLantas, mendagri membalas surat Teras, melalui surat tertanggal 25 Agustus 2011, agar Teras segera melantik Ujang-BambangDi dalam suratnya, mendagri menyatakan bahwa pelantikan tidak harus di depan paripurna istimewa DPRD"Tapi bisa dilakukan di kantor gubernur atau di tempat lain," kata Donny, menjelaskan si surat mendagri.
Tapi, melalui surat tertanggal 5 September 2011, Teras mengembalikan mandat untuk melantik Ujang-Bambang ke mendagri
Ditanya apa dasar hukum pelantikan bisa dilakukan tidak di depan paripurna istimewa DPRD, Donny menjelaskan, pelantikan bupati Aceh Utara dan Kabupaten Semarang juga tidak dilakukan di depan paripurna istimewa DPRD(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Berharap Kekalahan Timnas Dilampiaskan ke Bahrain
Redaktur : Tim Redaksi