JAKARTA -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPK Busyro Muqoddas terkait tudingan Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menyebutkan bahwa Busyro pernah melobi politisi Demokrat tersebut agar kembali menjadi pimpinan KPK lagi, ditanggapi politisi PDI Perjuangan.
"Lobi-lobi ke parpol adalah bukan kejahatan dan sah, karena memang DPR menentukan rekrutmen capim (calon pimpinan) di KPK," kata politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, kepada JPNN, Selasa (6/9).
Namun, anak buah Megawati Soekarnoputri itu menegaskan, yang perlu diteliti Komite Etik KPK adalah, apakah lobi disertai transaksi kasus"Jika hal itu terjadi maka ada pelanggaran etik dari Pak Busyro Muqaddas," kata Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum itu.
Sebaliknya, Eva menegaskan, jika tidak ada transaksi maka masih bisa diterima
BACA JUGA: Marzuki: Pembubaran Banggar Bukan Perkara Mudah
"Karena masuk kewajaranIa menambahkan, komite harus segera membuat keputusan soal ada tidaknya pelanggaran etik tersebut
BACA JUGA: Priyo Berharap Kekalahan Timnas Dilampiaskan ke Bahrain
Apalagi, menurut Eva, kalau disertai suap seperti yang dituduhkan Muhammad NazarudinBACA JUGA: Belum Dipecat, Misbakhun Masih Anggota DPR
Ditanya siapa yang dijagokan PDI Perjuangan untuk menjadi pimpinan KPK, Eva menegaskan, "Kita concern ke kepentingan jangka pendek dan jangka panjangSemakin terintegrasinya sistem kriminal kita sehingga meminta komposisi polri dan kejaksaan masuk." (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Pemerintah Kooperatif Bahas RUU
Redaktur : Tim Redaksi