Sah, Parpol Lobi Capim KPK

Selasa, 06 September 2011 – 20:01 WIB

JAKARTA -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPK Busyro Muqoddas terkait tudingan Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menyebutkan bahwa Busyro pernah melobi politisi Demokrat tersebut agar kembali menjadi pimpinan KPK lagi, ditanggapi politisi PDI Perjuangan.

"Lobi-lobi ke parpol adalah bukan kejahatan dan sah, karena memang DPR menentukan rekrutmen capim (calon pimpinan) di KPK," kata politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, kepada JPNN, Selasa (6/9).

Namun, anak buah Megawati Soekarnoputri itu menegaskan, yang perlu diteliti Komite Etik KPK adalah, apakah lobi disertai transaksi kasus"Jika hal itu terjadi maka ada pelanggaran etik dari Pak Busyro Muqaddas," kata Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum itu.

Sebaliknya, Eva menegaskan, jika tidak ada transaksi maka masih bisa diterima

BACA JUGA: Marzuki: Pembubaran Banggar Bukan Perkara Mudah

"Karena masuk kewajaran
Tiap para pejabat publik akan melaksanakan lobi-lobi tersebut sebelum memasuki tahapan fit and proper test di DPR," kata Eva Kusuma.

Ia menambahkan, komite harus segera membuat keputusan soal ada tidaknya pelanggaran etik tersebut

BACA JUGA: Priyo Berharap Kekalahan Timnas Dilampiaskan ke Bahrain

Apalagi, menurut Eva, kalau disertai suap seperti yang dituduhkan Muhammad Nazarudin
"Keputusan itu amat diperlukan mengingat DPR akan menyeleksi para capim di masa sidang ini," katanya

BACA JUGA: Belum Dipecat, Misbakhun Masih Anggota DPR



Ditanya siapa yang dijagokan PDI Perjuangan untuk menjadi pimpinan KPK, Eva menegaskan, "Kita concern ke kepentingan jangka pendek dan jangka panjangSemakin terintegrasinya sistem kriminal kita sehingga meminta komposisi polri dan kejaksaan masuk." (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Pemerintah Kooperatif Bahas RUU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler