BANDA ACEH- Qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon calon independen atau perseorangan, terus memicu polemikKomite Peralihan Aceh (KPA) berada satu kubu dengan DPR Aceh (DPRA) yang tegas menolak calon independen
BACA JUGA: Demokrat Usung Lukas Enembe-Klemen Tinal
Sedang Gubernur Aceh Irwandi Yusuf seirama dengan Mendagri Gamawan Fauzi, bahwa qanun harus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi calon independen.Irwandi Yusuf bahkan secara tegas menyatakan tidak akan mau menandatangani qanun tersebut, jika nantinya qanun itu disodorkan kepadanya. "Itu bukan qanun pilkada melainkan rancangan qanun, maka tidak perlu saya teken," ujar Irwandi Yusuf seperti diberitakan Rakyat Aceh (grup JPNN) hari ini.
Irwandi masih bersikukuh bahwa dalam draft qanun Pemilukada yang baru harus menyertakan atau mengakomodir calon perseorangan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sedang Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakkir Manaf menyatakan qanun sudah final
BACA JUGA: Kubu SDA Setting Menang Aklamasi
Apalagi, katanya, sekarang masing-masing punya perahu partai lokalKetua DPRA Hasbi Abdullah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyerahkan berkas qanun ke gubernur tersebut. "Kita sedang siapkan agendanya, Insya Allah minggu depan," ujar Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah di Banda Aceh, Jumat (1/7).
Menurutnya, qanun Pemilukda yang sudah disahkan itu ada sekitar 20 halaman sudah termasuk semua tahapan dan aturannya. "Saya menyarankan kepada tim perumus semua yang sudah dibahas harus dimasukkan agar tidak ada yang tertinggal," katanya.
Dikatakan Hasbi, qanun Pemilukada merupakan prioritas yang sudah dibahas anggota dewan komisi A dan mendengar masukan dari seluruh fraksi yang ada di DPR Aceh
BACA JUGA: Semua Kursi Produk Mafia Pemilu
Selanjutnya baru diserahkan ke GubernurPengamat Politik Aceh di Kota Langsa, Zulheri mengemukakan, terlepas dari kepentingan siapapun, pengesahan qanun pemilukada yang tidak mengakomodir calon perseorangan secara tidak langsung telah membawa angin segar bagi partai non parlemen yang ada di Aceh, baik itu partai nasional maupun partai lokal
Dijelaskannya, bahwa angin segar yang dibawa dari pengesahan qanun pemilukada tersebut adalah dengan tidak adanya calon perseorangan, maka tingkat bargaining partai non parleman dalam pemilukada ini akan meningkatHal itu bisa dilihat dari eksistensi partai tersebut yang mulai dilirik kembali oleh para bakal calon kepala daerah untuk dijadikan kendaraan politiknya dalam pesta demokrasi ini.
“Setidaknya dengan qanun pemilukada ini, maka nilai tawar bagi partai politik non parlemen akan meningkat, atau setidaknya keberadaan dari partai non parlemen sudah mulai diperhitungkan kembali dalam kancah pemilukada di Aceh,” sebut Zulheri.
Disebutkannya, bahwa selama ini sebelum adanya kepastian hukum tentang qanun pemilukada di Aceh, peran dari partai non parlemen seperti terabaikanDimana para calon lebih mengutamakan mencari dukungan dari partai parlemen dan perseorangan, sehingga keberadaan partai non parlemen menjadi alternatif bila jalan menuju Pemilukada itu buntu(imj/dai/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritisi Gedung DPD, Marzuki Berdalih Demi Bangsa
Redaktur : Tim Redaksi