Gubernur yang Satu Ini Lawan Keputusan Mendagri, Siapa Ya?

Senin, 28 September 2015 – 23:02 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah belum menyatakan tak mau melantik tiga Penjabat Bupati yang sebelumnya telah ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Menurut Sumarsono, Junaidi hanya memertanyakan kenapa Mendagri memilih nama calon urutan ketiga dan bukan urutan pertama, dari tiga nama calon yang disodorkan untuk masing-masing daerah. Yaitu Kabupaten Mukomuko, Kepahiang dan Bengkulu Selatan.

BACA JUGA: Demi NKRI, 699 Perwira Siswa Kampanye Militer di Pulau Chubby

Ini satu-satunya gubernur dari 34 gubernur di Indonesia yang memertanyakan keputusan seorang menteri.  Memang terasa aneh. Panduannya kan begini, gubernur mengusulkan tiga nama, nah dari tiga nama itu terserah Mendagri mau memilih yang mana. Ini namanya diskresi, mau pilih yang mana jangan ditanyakan,” ujar Sumarsono, Senin (28/9) malam.

Karena kebijakan tersebut statusnya diskresi, menurut Sumarsono, maka seharusnya tidak etis untuk dipertanyakan. Meski begitu, Kemendagri, kata Sumarsono, akan menjawab pertanyaan Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA: Demi Kapal Selam Impian Ini, TNI AL Bakal Dapat Anggaran Lebih Besar

Kami akan jawab, andai gubernur menolak, buat statemen. Kemudian delegasikan pada wakil gubernur untuk melakukan pelantikan. Kalau dia tak mau, dan juga tak mau meneken surat pendelegasian ke Wagub, itu pembangkangan. Karena gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.

Saat ditanya apa sanksi yang dapat dijatuhkan pada Gubernur Bengkulu, menurut dia, Kemendagri belum mengarah pada hal tersebut.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Jambi: Mau Diperiksa, Bupati Ikut Lemhanas dan Ketua DPRD Sakit

Kami pendekatan, bukan sanksi tapi solusi,” katanya.

Lebih lanjut, Sumarsono mengatakan pihaknya akan memanggil Gubernur Bengkulu terlebih dahulu dulu, untuk menanyakan alasan penolakan terhadap keputusan Mendagri.

“Kita beri pemahaman. Kalau tak sanggup sodori satu kertas, untuk pendelegasian ke wakil. Kalau tak sanggup, diakhir proses tak boleh biarkan pemerintah tak berjalan. APBD harus ditetapkan, dan kebijakan harus berjalan, tak boleh kosong dengan pelaksana harian,” tegas Sumarsono.

Menurut pria yang juga menyandang status sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini, pada tahap akhir ketika solusi tak ditemukan, maka Kemendagri akan mengambilalih proses pelantikan.

“Negara harus hadir dalam setiap masalah. Kalau gubernur tak mau, wakil tak mau, kami jalan sendiri, bisa dilantik oleh Mendagri. Tapi kan enggak enak kalau itu yang dilakukan,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BIN: Jujur Ya, Begitu Banyak Uang APBN untuk Papua...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler