jpnn.com, PALEMBANG - Tim Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sedang keberadaan gudang penampungan bahan bakar minyak atau BBM ilegal di Kabupaten Ogan Ilir.
Gudang BBM ilegal itu digerebek polisi setempat pada Sabtu (17/11). Namun, pemiliknya masih diburu.
BACA JUGA: Anggota Brimob Diserang Warga saat Membubarkan Perjudian
Posisi gudang itu sendiri berada di sebuah lahan yang diakui Polda Sumsel milik seorang oknum anggota Brimob.
BACA JUGA: Viral Kasus KDRT di Bogor, 2 Polisi Dicopot dari Jabatan
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebut pemilik lahan yang dijadikan tempat penampungan BBM ilegal itu ialah K, oknum Brimob.
Walakin, hingga saat ini polisi masih menyelidiki siapa pemilik gudang penampungan BBM ilegal tersebut.
BACA JUGA: Detik-Detik Minibus Tertabrak KA Probowangi yang Menewaskan 11 Orang, Ini Daftar Korban
"Pemilik lahan yaitu seorang oknum anggota Brimob saat ini sudah diperiksa Polda Sumsel," kata Putu Yudha saat konferensi pers, Senin (20/11).
AKBP Putu menyebut oknum anggota Brimob tersebut menyewakan lahan yang ternyata dijadikan penyewa sebagai gudang BBM ilegal sejak 2020.
Penyidik pun sudah menginterogasi orang yang tercantum dalam laporan Banpol (bantuan polisi) yang diterima beserta ketua RT setempat, Subandrio.
"Kami belum menentukan siapa tersangka karena masih menggali keterangan dan informasi masyarakat setempat. Selain itu jenis BBM yang ditampung itu akan dilakukan uji sampel," tuturnya.
Putu menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun terhadap siapa pun pemilik tempat pengelolaan BBM ilegal ataupun refinery tersebut. Semua yang terlibat akan di proses.
"Ini masih kami dalami, kami juga harus memeriksa ahli makanya kami ambil sampel untuk diuji di laboratorium. Jadi, proses ini masih panjang dan perkembangan akan kami sampaikan," terangnya.
Sementara itu, Wakil Komandan Satuan Brimob ?Polda Sumsel AKBP Eko Sumaryanto mengatakan oknum anggotanya yang berinisial K sudah diminta keterangan oleh penyidik.
Eko menyebut bahwa tanah tersebut disewakan oknum anggotanya itu sejak 2020, tetapi K berdalih tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan oleh penyewa di lahan tersebut.(Antara/JPNN.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam