jpnn.com, BATURAJA - Polisi menangkap dan menetapkan TO, 36, sebagai tersangka atas kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan di sebuah gudang kawasan Dusun Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat pada 30 Juli 2023.
BACA JUGA: Kasus Penimbunan dan Pengoplosan BBM Ilegal di OKU, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
"Tersangka yang diamankan adalah pengoplos sekaligus pemilik BBM ilegal," ujarnya.
Dia menjelaskan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga terpenuhinya unsur alat bukti dan saksi.
BACA JUGA: Penyulingan BBM Ilegal Marak, Kapolda Turun Tangan, Pendekatannya soal Lapangan Kerja
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TO langsung diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri OKU.
BACA JUGA: 2 Truk Bermuatan 19 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Diamankan Polda Jambi
"Tersangka sudah kami tahan sejak 4 September 2023. Jika berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, secepatnya dilaksanakan tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri OKU," tegasnya di Baturaja, Selasa.
Selain menahan tersangka, dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu GrandMax silver, satu unit mobil L300 hitam yang memuat sebanyak 38 jeriken ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, 40 jerigen ukuran 35 liter masing-masing berisi BBM jenis pertalite.
"Di dalam gudang pun ditemukan empat jeriken diduga berisi BBM jenis solar serta sembilan buah tendon penampungan dalam keadaan kosong dengan kapasitas 1.000 liter," ujarnya.
Tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean