Gudang Sekolah Dasar Buat Simpan 29 Kg Ganja, 3 Orang Diringkus

Senin, 20 Januari 2020 – 14:46 WIB
Ilustrasi ganja. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAMBI - Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jambi, mengungkap gudang sekolah dasar di Kota Jambi, menjadi tempat penyimpanan 29 kilogram ganja kering asal Sumatera Utara, dan siap diedarkan.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, didampingi Ditresnarkoba, Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi, Senin (20/1), mengatakan anggota Reserse Narkoba mengungkap jaringan narkoba jenis ganja yang disimpan di salah satu gudang sekolah dasar. Polisi sudah mengamankan dua orang kurir termasuk penjaga gudang sekolah tersebut.

BACA JUGA: Ladang Ganja di Kaki Gunung Guntur Garut, Begini Kata Polisi

Kasus itu diungkap kepolisian setelah mendapatkan informasi bahwa ada narkotika jenis ganja yang masuk melalui jalur darat, atau menggunakan mobil rental dari Sumatera Utara menuju Jambi. Dan setelah diungkap ternyata disimpan di gudang sekolah dasar di kawasan Kebun Daging, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi.

Gudang tersebut terungkap setelah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, mendapatkan ada masuk 29 Kg ganja melalui jalur KM 181, Sungai Penoban, Batang Asam, Kabupaten Tanjunga Jabung Barat.

BACA JUGA: Polisi Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Guntur

Dari pengungkapan itu, dua orang tersangka Joni Tanjung, warga Jalan KH Abdul Jalil, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Medan, Sumatera Utara, dan Joni Hendra warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, telah diamankan polisi.

Narkoba jenis ganja tersebut diselundupkan oleh terduga Joni Tanjung dari Penyambungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan menggunakan mobil Avanza bernomor Polisi BB 1548 LR, yang dikendalikan oleh eks Napi berinisial AD untuk diserahkan ke Joni Hendra yang berada di Kota Jambi.

BACA JUGA: Polres Cianjur Amankan 1 Kg Ganja-15 Gram Sabu-sabu dari Jaringan Lapas

Untuk mengelabui petugas, ganja kering tersebut kemudian disimpan di dalam gudang sekolah dasar di Kota Jambi sebelum diedarkan.

"Iya, barang haram itu ditemukan anggota Ditresnarkoba yang disimpan di gudang sekolah dasar oleh tersangka Joni Hendra," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS.

Ganja itu dikendalikan oleh seorang eks napi Kota Jambi berinsial AD yang saat ini masih buron. Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan gudang sekolah ini telah dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis ganja selama dua kali sejak Oktober 2019.

"Kedua pelaku sudah beroperasi sejak 2019, ada 15 kg yang lolos pada saat itu, dan itu masih ada karung penyimpanan ganja tersebut," jelasnya.

Saat ini, kami masih berupaya menyelidiki dan mengembangkan kasus serta masih mencari keberadaan AD, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi

Joni Hendra dan Joni Tanjung terancam kurungan penjara seumur hidup, karena dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler