Gugat Dana Perimbangan, Kaltim Dinilai Berjuang Sendirian

Jumat, 18 November 2011 – 01:51 WIB

JAKARTA - Provinsi Kalimantan Timur tak hanya harus berhadapan dengan pemerintah pusat dalam uji materiil UU No 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kini tengah diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK)"Lawan" lain yang harus diperhitungkan adalah minimnya perhatian dari kabupaten/kota serta provinsi di seluruh Indonesia.

"Seharusnya yang tak puas (dengan prosentase bagi hasil migas) sampai mengajukan uji materiil bukan Kaltim saja

BACA JUGA: Mantan Bupati Mentawai Ditahan

Tapi kabupaten/kota di luar Kaltim  dan 32 provinsi lain," kata pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, saat menjadi pembicara diskusi bulanan bertema "Dana Bagi Hasil Migas: Haruskah Daerah Berontak (Lagi)" di The Indonesian Institute, Kamis (17/11).

Menurut Irman, anggapan seperti itu muncul karena hampir seluruh daerah menganggap UU No 33 Tahun 2004 itu tak adil lantaran memberikan porsi lebih banyak pada pemerintah pusat, dibanding pemda yang secara de facto merupakan pemilik sumber daya alam migas
"Ternyata konsep (anggapan) tak adil itu cuma di Kaltim, terbukti mereka mengajukan uji materiil

BACA JUGA: Anggota DPRD Wakatobi Dijebloskan ke Penjara

Saya jadi ragu daerah lain tak puas," tegas Irman.

Tantangan lain, lanjut dia, adalah politik hukum pemerintah pusat yang menjadikan pemerintah daerah seperti anak kecil sehingga menerima saja berapapun pembagian dana bagi hasil yang diberikan
Celakanya lagi, pembuat undang-undang adalah partai politik yang lebih mengedepankan kepentingan mereka dibanding aspirasi masyarakat

BACA JUGA: Warga Manokwari Ditembak 5 Kali



Di tingkat kepala daerah dan DPRD aturan parpol berkuasa juga berlaku, hingga lagi-lagi mereka lebih fokus pada pilkada atau pemilihan legislatif dibanding aspirasi masyarakat yang masukBeruntun, lanjut Irman, di Kaltim aturan ini tak terlalu terjadi hingga akhirnya seluruh elemen masyarakat mendukung pengajuan judicial review ke MK.

Seperti diketahui, ketimpangan dana bagi hasil yang didapat pemerintah daerah dan pemerintah pusat memang jadi fokus utama gugatan uji materi oleh masyarakat KaltimDalam dalil gugatannya, Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) serta 8 pemohon lain, mempertanyakan dasar bagi hasil minyak 85,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen daerah, serta untuk gas sebanyak 69,5 persen pusat sementara daerah hanya kebagian 30,5 persen.

MRKTB lewat kuasa hukum Muspani, meminta MK mengabulkan permohonan agar bagi hasil untuk Kaltim selaku daerah penghasil menjadi 70 persen untuk minyak maupun gasIni sesuai porsi bagi hasil yang diterima Papua dan Aceh yang juga daerah penghasil(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wabub Mesuji Terpilih Huni Sel Tikus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler