Mantan Bupati Mentawai Ditahan

Dua Hari Setelah Serah Terima Jabatan

Kamis, 17 November 2011 – 15:59 WIB
PADANG - Setelah resmi tak lagi menjabat sebagai Bupati Mentawai sejak 14 November lalu, Edison Saleleubaja  akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Rabu (16/11)Saat itu dia baru pertama kalinya memenuhi panggilan

BACA JUGA: Anggota DPRD Wakatobi Dijebloskan ke Penjara



Dia digiring ke dalam mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.50 WIB di Kantor Kejati Sumbar.

Ketika mendatangi kantor Kejati Sumbar di Jalan Pancasila Nomor 16 Padang tersebut, Edison yang turun dari mobil Toyota Rush warna hitam tidak tampak didampingi seorang pun Penasihat Hukum (PH).

Usai Edison keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Aspidsus kejati Sumbar, dia langsung diburu wartawan.

Kepada wartawan dia mengatakan, dipenuhinya panggilan tersebut sebagai bentuk upaya menghargai proses hukum yang dilakukan Kejati Sumbar
"Saya ikuti semua proses sebagai warga negara yang baik," ujar Edison.

Ketika ditanyakan terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik selama beberapa jam tersebut dan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik" Dia mengaku belum diperiksa dan ditanyakan

BACA JUGA: Warga Manokwari Ditembak 5 Kali

"Belum ada pertanyaan," ujarnya.

Dia juga mengaku tidak mengetahui apa kasus yang menjeratnya
Dia merasa apa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan.

Sedikit dia menjelaskan, bahwa kasus yang disangkakan padanya ini terkait dugaan penyelewengan dana upah pungut dari Dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) di dinas kehutanan Mentawai tahun 2003-2004

BACA JUGA: Wabub Mesuji Terpilih Huni Sel Tikus



Ditanyakan berapa anggarannya yang diterima dan diduga diselewengkan ituEdison menjawab dibagi sedikit-sedikit"Kita bagi sedikit sedikit," ujarnya ketika mobil tahanan meninggalkan Kantor Kejati Sumbar.

Pantauan Padang Ekspres di Kantor Kejati Sumbar, sebelum Edison dibawa keluar ruang Aspidsus dan digiring kedalam mobil tahanan, Edison terlihat duduk disebuah kursi yang didepannya terletak satu unit televisi yang waktu itu tengah diputar siaran pertandingan bulu tangkis Sea Games.

Diduga saat itu dia sedang menyelesaikan surat menyurat penahanannya sebelum dia digiring kedalam mobil tahanan.

Kepada wartawan, Kajati Sumbar, M Hamid, mengatakan, diambilnya tindakan tegas penahanan terhadap Edison untuk memudahkan penyelesaian kasus ini"Kalau kita tidak tahan, kita tidak tahu dia ada ditempat atau tidak, ini untuk memudahkan kepentingan beliau sendiri," ujar M Hamid, kepada wartawan usai Edison digiring ke LP Muaro Padang.

Selain takut melarikan diri, dengan belum ditahannya Edison dikawatirkan pula dia dapat mempengaruh saksi lain dalam kasus tersebut.

Ditangan Kajati M Hamid ini sepertinya kejati menemukan waktu yang tepat serta menemukan keberanian yang selama ini telah hilang

"Kalau dia masih menjabat, izin presiden kadang lama didapatkanDengan sudah selesai kan tidak perlu lagi izin presidenYang pasti untuk kepentingan dia sendiri untuk menyelesaikan masalah yang disangkakan ini," jawab M Hamid ketika ditanyakan terkait lambatnya pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kabupaten Mentawai ini.

Seperti diketahui, ketika akan ditahan, Edison datang ke Kejati tidak ditemani oleh PH"Tadi kami sudah menawarkan akan kita sediakanTapi dia meminta menyediakan sendiri," jelas M Hamid.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, kasus yang melibatkan Edison Saleleubaja , ini mencuat ke permukaan setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan 3 Juli tahun 2009 semasa Kajati Sumbar Safril RustamSaat itu Kajati telah menunjuk 6 orang penyidik.

Kemudian, pemeriksaan kasus ini kembali dilanjutkan sampai tahun 2010 semasa Kajati AK BasyuniDimasa Kajati ini, kembali ditambah dua orang penyidik untuk menangani kasus ini melalui Sprindik yang baruDua penyidik itu berasal dari Kejari Tuapejat.

Sampai kasus ini ditangani di masa Kajati Bagindo Fachmi yang kemudian di masa Kajati Bagindo Fachmi ini tepatnya tanggal 8 Desember 2010 atau satu hari sebelum Hari Anti Korupsi tahun 2010, dua orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut salah satunya Edison Saleleubaja  yang pada saat itu menjabat Bupati Mentawai.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Edison masih sulit disentuhEdison belum bisa diperiksa karena sulitnya mendapatkan izin pemeriksaan presiden.

Izin pemeriksaan presiden ini sempat dimintakan beberapa kaliNamun selalu dikembalikan karena alasan belum lengkap.

Hingga sampai tahun 2011 ini tepatnya 15 November lalu dibawah kepemimpinan M Hamid, dilakukan kembali penambahan penyidik, karena sebagian besar penyidik yang ditunjuk sebelumnya sudah tidak lagi bertugas di Kejati SumbarYang tinggal dari 8 orang penyidik sebelumnya, hanya Basril G dan IdialKajati M Hamid, kembali dilakukan penambahan anggota penyidik, selain Basril G dan Idial, ditambah lagi dengan penyidik baru yakni Armailis, Zulkifli, dan DewiDi bawah pimpinan M Hamid inilah kemudian Kejati Sumbar menunjukkan taringnya dengan menahan Edison Saleleubaja  yang sebelumnya telah dicekal tanggal 24 Juni 2011 lalu dimasa Kajati Bagindo FAchmi.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari dikucurkannya dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) di Dinas Kehutanan Mentawai tahun 2003-2004 yang berasal dari dana perimbangan yakni dari APBD Mentawai dan APBN sebesar Rp15 miliar lebihDana tersebut digunakan di tahun 2005.

Dugaan penyelewengannya disinyalir terjadi pada penggunaan upah pungut sebesar 10 dari total anggaran tersebut yakni sebesar Rp1,5 miliar.

Dana upah pungut yang seharusnya digunakan sesuai dengan aturan perundangan-undangan tentang penggunaan dana PSDH tersebut tidak dilakukan tersangkaMalah dana tersebut diduga dibagi-bagikan kepada pegawai di tiga instansi di Kabupaten Mentawai, diantaranya di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Dinas Kehutanan MentawaiAkibatnya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.

Dari kerugian tersebut, sampai saat ini penyidik telah menyita Rp145 juta dari pihak-pihak yang diduga menerima dana tersebut

Selama perjalanan kasus itu, sudah 83 orang saksi, dan 1 ahli yang diperiksa penyidikSelain itu penyidik juga mengantongi barang bukti berupa dokumen surat-surat sebanyak 72 item(bis/padeks)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Palembang Jadi Pilot Project Rumah Murah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler