jpnn.com - Tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD melengkapi bukti terkait gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024.
"Hari ini kami melengkapi bukti-bukti permohonan. Kami membawa bukti itu dalam beberapa kontainer," kata anggota tim hukum TPN Idris Sopian Ahmad di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3).
BACA JUGA: Tim Pembela Prabowo Anggap Permohonan PHPU Kubu Anies dan Ganjar Tak Ada yang Istimewa
Idris dan anggota tim hukum TPN lainnya terpantau datang ke Gedung MK sekitar pukul 16.00 WIB dengan membawa sejumlah kontainer.
Dia menyebut, total ada 15 kontainer berisi bukti yang dibawa pada hari ini untuk melengkapi empat kontainer yang sebelumnya telah diserahkan saat meregistrasikan permohonan.
BACA JUGA: Begini Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK
"Kemarin kalau tidak salah ada empat kontainer. Hari ini kami bawa 15 kontainer," katanya.
Namun, dia tidak bisa mengungkapkan apa saja bukti yang akan diserahkan.
BACA JUGA: Bawono Kumoro: Keikutsertaan Arsul Sani di Sengketa PHPU Tak Perlu Dikhawatirkan Berlebihan
Sebelumnya, pada Sabtu (23/3), TPN Ganjar-Mahfud telah resmi mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN cukup tebal, yakni berisi sebanyak 151 halaman. Namun, permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.
"Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi," ujarnya.
Todung tiba di Gedung MK dengan membawa empat kotak dokumen pelaporan perkara PHPU. Pemeriksaan dokumen berlangsung cukup lama, yakni sekitar satu jam 30 menit.
Tidak hanya membawa bukti, TPN Ganjar-Mahfud juga telah menyiapkan 30 saksi dan sepuluh Ahli yang berasal dari banyak daerah di Indonesia untuk menghadapi persidangan permohonan PHPU Pilpres 2024.
Todung menegaskan bahwa pihaknya akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan nantinya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan