jpnn.com - JAKARTA - Baru empat hari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Kondtitusi (MK) diterbitkan, sudah langsung dipersoalkan. Perpu itu pun telah digugat untuk diuji di MK.
Demi menggugurkan Perpu itu, Habiburokhman berharap pakar hukum tata negara Jimly Ashidiqie dan Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi ahli pada persidangan di MK. "Dalam permohonan ini kami akan meminta pakar hukum yang menguasai permasalahan ini yaitu Jimly Asshiddiqqie, Yusril Ihza Mahendra dan Sufmi Dasco Ahmad untuk dapat memberikan keterangan sebagai ahli," kata Habiburokhman di Gedung MK, Senin (21/10).
BACA JUGA: Mahfud MD: Jangan Harap yang Kalah Berubah jadi Menang
Menurutnya, Perpu itu bertentangan dengan pasal 22 UUD 1945. Yakni terkait syarat hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Selain itu, Habiburokhman juga menganggap Perpu telah melanggar haknya untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Perpu yang keluar pekan lalu itu juga dianggap menyalagi pasal 28 C ayat 1 UUD 1945. "Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan bertempat tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945," terangnya.
BACA JUGA: Hilmi Sebut Luthfi Intensif Bicara soal Politik dengan Bunda Putri
Menurutnya, apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. "Oleh karena itu jelaslah jika Pemohon adalah pihak yang memiliki kepentingan hukum dan kepentingan konstitusional untuk mengajukan permohonan ini," kata dia.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Supir Gatot dan Staf BPK segera Diperiksa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Buka Posko Pengaduan
Redaktur : Tim Redaksi