jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjennya Teuku Riefky Harsya, terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Menanggapi ditolaknya gugatan AHY itu, salah seorang pendiri Demokrat Max Sopacua mengatakan kubu Moeldoko merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Gugatan AHY terhadap 12 Pengurus KLB Pimpinan Moeldoko Ditolak, Tok Tok Tok
"Akhirnya (hakim, red) mendirikan keadilan di negeri ini dengan memutuskan menolak gugatan terhadap para inisiator KLB," ucap Max kepada JPNN.com, Jumat (13/8).
Sebagai salah seorang pihak tergugat, Max menyebut keputusan itu jelas mengisyaratkan bahwa KLB Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, tidak melanggar hukum.
BACA JUGA: 5 Anggota DPRD yang Ditahan Itu Terjaring Bersama 7 Wanita, Alamak
"Biarpun selama ini kami selalu dibully sebagai gerombolan, tetapi ternyata hukum telah ditegakan, dan siapa yang sebenarnya melawan hukum," ujar dia.
Mantan politikus Senayan dua periode itu berharap putusan PN Jakarta Pusat itu menjadi awal yang baik untuk kubu Moeldoko pada sidang gugatan SK Kemenkumham.
BACA JUGA: SZ yang Videonya Viral Itu sudah Ditangkap, Kelakuannya Parah
"Gugatan pihak AHY yang melarang Kubu KLB melakukan kegiatan atas nama Demokrat seperti menggunakan atribut partai dan lain-lain juga gugur," ucapnya.
Max dkk juga mengaku masih menunggu jadwal sidang gugatan SK Kemenkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami menunggu jadwal sidang di PTUN tentang gugatan SK Kemenkumham," pungkas Max Sopacua. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra