Gugatan Demokrat Dikawal Tim Pembela Demokrasi

Jumat, 12 Maret 2021 – 15:03 WIB
Partai Demokrat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/3).

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra yang mendampingi tim kuasa hukum mengatakan gugatan tersebut terkait perbuatan melawan hukum terkait kongres luar biasa (KLB) PD di Deli Serdang.

BACA JUGA: Sssttt, Ini Bocoran Gugatan DPP Partai Demokrat

"Kami tujukan kepada yang melakukan perbuatan melawan hukum," kata Herzaky di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

Dalam pengajuan gugatan ini DPP PD dikawal oleh tim kuasa hukum yang diberi nama "Tim Pembela Demokrasi".

BACA JUGA: Demi Selamatkan Ibunya, SN Habisi Abang Kandung, Lantas Serahkan Diri ke Polisi

Di tim itu ada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.

Selain Bambang, ada 12 nama lain di tim tersebut, yakni Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Roni Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard Silaban.

BACA JUGA: Kubu AHY Gugat 10 Orang di Balik KLB Demokrat, Siapa Saja?

"Kami juga didampingi Komisi III DPR RI Santoso untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum," ucap Herzaky.(mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler