jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses verifikasi yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait verifikasi administrasi.
Hal itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, PRIMA: Puncak Gunung Es Problem Kepribadian Bangsa
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi PRIMA memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus menyampaikan pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.
“Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI,” ujar Dominggus.
Dominggus menambahkan setelah ini PRIMA akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
BACA JUGA: Gelar Rapimnas, PRIMA Mantapkan Langkah Menuju Pemilu 2024
“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” imbuhnya.
Dominggus menegaskan keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, dia menggarisbawahi, perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.
"Kami harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual (verfak) selesai,” tegas pria asal NTT itu.
Dominggus menegaskan dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat mencederai hak politik rakyat.
“Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu,” tegas Dominggus.
Dominggus juga berpesan kepada struktur dan anggota PRIMA di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI.
“Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu,” ujar Dominggus.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari