jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan PDI Perjuangan atas sengketa pemilu setelah sebelumnya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu di Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Amar putusan, menolak permohonan pemohon (PDIP). Keputusan sengketa pemilu di Bawaslu bersifat final dan mengikat. Jika diputuskan Bawaslu yang bersangkutan (pemohon) memenuhi syarat, maka KPU wajib mengembalikan hak pemohon, namun jika sebaliknya maka pemohon tetap dicoret,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/4) malam.
BACA JUGA: Merasa Gengsi, Wagub Papua Kirim Uang Pulsa ke Akil
Menanggapi putusan tersebut, tim advokasi PDI Perjuangan, Miko Sudiyatmiko, mengaku kecewa. Alasannya, pada pertimbangannya Bawaslu di satu sisi mengakui DPC PDIP TTS telah menyerahkan laporan awal dana kampanye. Hanya saja rekening khusus dana kampanye yang diserahkan adalah rekening partai yang bercampur dengan keuangan yang lain.
“Menurut kami, alasan yang dipakai Bawaslu dalam putusan musyawarah tersebut adalah tidak tepat. Karena faktanya DPC PDI Perjuangan TTS telah menyerahkan laporan kepada KPU sebelum pukul 23.59 WITA pada tanggal 2 Maret 2014,” katanya.
BACA JUGA: Mensos: Penyandang Masalah Sosial Bukan Beban Negara
Miko menilai Bawaslu seharusnya juga mempertimbangkan kondisi KPU Kabupaten TTS yang memberikan pelayanan kepada peserta pemilu tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan putusan ini maka Bawaslu telah menyelesaikan seluruh gugatan sengketa pemilu yang diajukan tujuh partai politik dari sembilan parpol yang dicoret di 25 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Capreskan Dahlan, Demokrat Bisa Bertaring Lagi
Bawaslu mengabulkan empat gugatan parpol dan satu parpol disetujui tetap menjadi peserta pemilu dalam pertemuan mediasi. Masing-masing gugatan Gerindra Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Partai Demokrat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Majalengka, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan dan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Sementara terkait gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan, Riau, KPU menerimanya kembali menjadi peserta pemilu dalam pertemuan mediasi yang digagas Bawaslu, sebelum berlanjut ke sidang sengketa pemilu.
Dua yang ditolak masing-masing PPP di Kabupaten Ngada, NTT dan PDIP untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) NTT. Sementara dua parpol lain yang sebelumnya dicoret masing-masing PKS di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon, tidak mengajukan sengketa pemilu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Tagih Terus Kekurangan Rp 5 M ke Bupati Buton
Redaktur : Tim Redaksi