Gugatan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Pengin Rombak Sistem Praperadilan

Rabu, 17 Maret 2021 – 19:30 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan upaya hukum usai gugatan praperadilan dinyatakan gugur di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3).

Jalan yang ditempuh itu ialah judical review di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Pengamanan Sidang Putusan Habib Rizieq, AKBP Agus: Tidak Ada yang Istimewa

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, sejumlah poin yang bakal diajukan dalam JR itu ialah mulai dari praperadilan yang pertama terkait penetapan tersangka hingga sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal.

"Kami ajukan judical review. Mengajukan JR kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (17/3).

BACA JUGA: Sidang Putusan Habib Rizieq, Perbedaan Pendapat Tajam Banget, Simak Kalimat Kombes Hengki

Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan, tim penasihat hukum dan Habib Rizieq merasa dirugikan dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal.

Menurutnya, hakim tunggal bisa seenaknya menerjemahkan pokok perkara dalam persidangan.

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel Pasti Bakal Digugurkan

"Kalau hakimnya tunggal egois hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final," ucapnya.

Di sisi lain, lanjut dia, putusan praperadilan tidak bisa dibanding dan dikasasi.

Hanya saja, advokad kondang itu belum bisa memastikan kapan mengajukan JR itu.

Namun, dia hanya menyebut, paling lambat pekan depan. "Secepatnya. Mungkin Minggu depan kami daftar," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler