jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Dengan keputusan ini, maka pilkada Taput resmi akan dilanjutkan ke putaran kedua dengan peserta dua pasang calon Bupati Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir.
BACA JUGA: MK Harus Jelaskan Alasan Mundurnya Sidang Putusan
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan atas gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang, di gedung MK Jakarta, Kamis (23/1) petang.
Putusan yang sama juga ditetapkan atas PHPU Pilkada Taput yang diajukan pasangan calon Bupati Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja (nomor urut 2), Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang (nomor urut 6). Lalu Bangkit Parulian Silaban-David PPH Hutabarat (nomor urut 3).
BACA JUGA: PPP Juga Ributkan soal Waktu Pembacaan Putusan
Menurut Arief, MK mengambil putusan menolak gugatan para pemohon dengan sejumlah pertimbangan hukum. Antara lain, seperti terkait tangggapan paslon Pinondang-Ampuan, yang menilai dukungan Partai Buruh telah lebih dahulu diberikan kepada mereka. Sehingga sesuai Pasal 9 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 tahun 2012, Partai Buruh tidak dibenarkan menarik dukungan.
“Partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon dapat memperbaiki atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan mengajukan calon baru selama masa perbaikan. Hal tersebut sebagaimana aturan yang tertera pada UU Pemda dan Pasal 95 ayat 1 PKPU Nomor 9 tahun 2012,” katanya.
BACA JUGA: NasDem Apresiasi Putusan MK
Demikian juga terkait syarat dukungan dari Partai Barisan Nasional (Barnas) yang dipermasalahkan karena tidak dilakukan verifikasi administrasi dengan menemui Ketua dan Sekjen DPP Barnas. Mahkamah menilai KPU Tapanuli Utara telah beritikad baik melakukan verifikasi kepada pimpinan pusat Partai Barnas.
Bahkan sampai beberapa kali mendatangi pengurus pusat Partai Barnas. Namun tetap tidak dapat menemui pimpinan pusat Partai Barnas.
Dihubungi usai persidangan, Roder Nababan selaku Kuasa Hukum pihak terkait, Nikson-Mauliate, mengaku menyambut baik keputusan MK. Karena keputusan tersebut telah cukup tepat, mengingat KPU Taput selama ini dinilai melakukan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sangat menyambut baik akan keputusan ini. Karena dengan demikian kelanjutan dari pelaksanaan pilkada, dapat segera dilakukan. Sebenarnya jauh sebelum putusan kita optimis MK akan menolak gugatan pemohon,” katanya.
Hal senada juga dikemukakan Ketua KPU Taput, Lamtangon Manalu. Menurutnya, begitu menerima berkas putusan dirinya akan segera memberi tahu hasil putusan ke KPU Pusat dan KPU Provinsi Sumatera Utara.
Setelah itu, tahap selanjutnya, KPU Taput menurutnya akan segera menggelar rapat pleno guna menentukan jadwal pelaksanaan pilkada Taput putaran kedua.
“Selama ini kan belum kita persiapkan, makanya sekembali ke daerah kita akan segera menggelar rapat pleno. Mudah-mudahan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat,” katanya.
Lamtangon memerkirakan pilkada putaran kedua sudah dapat dilaksanakan pada akhir bulan Februari, atau paling tidak hingga pertengahan Maret mendatang.
“Sekarang ini kan kita juga akan memasuki pemilu nasional. Jadi kita akan upayakan pelaksanaan pilkada putaran kedua sebelum 9 April. Mudah-mudahan bisa di akhir Februari, atau pertengahan Maret mendatang,” ujarnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Sudah Putus Maret 2013 Baru Dibaca Sekarang
Redaktur : Tim Redaksi