jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media, Arwani Thomafi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan Effendi Ghazali, yang baru dibacakan Kamis (23/1).
“Kami hanya menyayangkan keputusan ini baru dibacakan sekarang ini. Saya dengar ini sudah lama diputus, tapi baru dibacakan hari ini, tentu ini pertanyaan yang perlu dijelaskan," kata Arwani Thomafi, saat dihubungi wartawan, Kamis (23/1).
BACA JUGA: NasDem Apresiasi Putusan MK
Menurut Arwani, putusan MK untuk membacakan putusan tersebut Kamis, jangan sampai muncul seolah-olah dicari waktu yang bisa membenarkan alasan sempitnya waktu implementasi dari pelaksanaan Pemilu serentak ini.
"Jika waktu itu segera dibacakan, saya kira masih cukup waktu untuk benar-benar bisa dilaksanakan tahun ini Pemilu serentak,” tegasnya.
BACA JUGA: Aneh, Sudah Putus Maret 2013 Baru Dibaca Sekarang
Meski begitu, secara institusi, Arwani menjelaskan sikap positif PPP terhadap putusan MK tersebut. "Kami menghargai dan mengapresiasi keputusan MK itu dalam konteks penyederhanaan hajatan demokrasi," ujarnya.
PPP lanjutnya, mengharapkan pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2019, bisa lebih murah, efektif dan efisien.
BACA JUGA: Curiga MK Sengaja Bacakan Putusan Dekati Pemilu
"Nilai positif lainnya, nantinya pemenang Pilpres akan sejalan dengan pemenang Pemilu legislatif, sehingga sistem presidensial akan lebih efektif. Selain itu, bangunan koalisi sudah bisa dirancang sejak awal sehingga meminimalisir adanya 'penumpang' gelap koalisi," ujarnya.
Dengan keputusan ini maka pembentukan koalisi dalam Pemilu nantinya akan bersifat permanen dan tidak pasang-surut. "Terpenting lagi, pascaputusan MK perlu adanya revisi terhadap UU Pilpres," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan MK Tolak Pemilu Serentak 2014
Redaktur : Tim Redaksi