Aneh, Sudah Putus Maret 2013 Baru Dibaca Sekarang

Kamis, 23 Januari 2014 – 20:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dianggap melanggar hak konstitusi warga. Pasalnya, MK menyatakan pemilu serentak baru akan dilakukan pada 2019.

"Sama saja dengan orang punya agama dan keyakinan tapi ditunda. Kamu beragamanya 5 tahun lagi saja, mau enggak?" kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Fadjroel Rachman di Jakarta, Kamis (23/1).

BACA JUGA: Curiga MK Sengaja Bacakan Putusan Dekati Pemilu

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu secara tidak serentak seperti yang diterapkan saat ini bertentangan dengan konstitusi. Namun, karena mempertimbangkan waktu pembacaan putusan yang terlalu dekat dengan pelaksanaan Pemilu 2014, MK memutuskan pemilu serentak baru akan dilakukan pada tahun 2019.

Fadjroel mempertanyakan alasan MK ini. Pasalnya, berdasarkan pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD, permohonan tersebut telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Maret 2013.

BACA JUGA: Ini Alasan MK Tolak Pemilu Serentak 2014

Menurutnya, jika perkara ini diputus pada Maret tahun lalu maka penyelenggara pemilu masih punya banyak waktu untuk persiapan.

"Kalau ini diputuskan 10 bulan lalu, ada kesempatan untuk memperbaiki. Kenapa harus ditunda sepuluh bulan. Ada apa gerangan. Apakah ada kepentingan tertentu?" ujar pegiat antikorupsi tersebut. (dil/gir/jpnn)

BACA JUGA: Pemilu Serentak 2019, PDIP Lega

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu Serentak 2019 Dinilai Putusan Jalan Tengah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler