Gugatan Jeneponto Ditolak MK

Senin, 24 November 2008 – 15:57 WIB
Bupati Jeneponto, Radjamilo (rambut putih) dikawal pendukung meninggalkan Kantor MK, usai mengikuti sidang sengketa Pilkada Jeneponto di MK. Foto Yusuf Said/JPNN

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pilkada kabupaten Jeneponto Sulsel, Senin 24 NopemberMK menolak seluruhnya permohonan pemohon pasangan Sjamsuddin Zaenal-Djahini Lontang (Sejalan) seluruhnya, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto (termohon).

Amar putusan sidang perkara bernomor 38/PHPU.D-VI/2008 itu dibacakan langsung Ketua MK, Mahfud MD selaku hakim ketua, didampingi delapan anggota MK lainnya.

Majelis hakim berpandangan, sejumlah materi gugatan yang diajukan Sejalan melalui kuasa hukumnya Irwan Muin SH MH, Nurlianto SH, dan M Anwar SH, lebih banyak bersifat asumsi belaka

BACA JUGA: Pekan Ini, Saksi Korupsi APBD Manado

Soalnya, tidak diperkuat dengan bukti-bukti hukum yang jelas.

Salah satunya, klaim pemohon terhadap 35.285 pemilih yang tidak menggunakan hak pemilih sebagai suara termohon yang hilang
 Klaim ini, karena tanpa bukti kuat, dianggap majelis hakim sebagai asumsi belaka.

Keputusan MK yang menolak gugatan Sejalan sekaligus menguatkan keputusan KPU yang menempatkan pasangan Radjamilo-Burhanudin Baso Tika sebagai sebagai peraih suara terbanyak sekaligus sebagai Bupati Jeneponto terpilih periode 2008-2013

BACA JUGA: Humphrey : Pemeriksaan JRR Distop

Jabatan ini diemban Radjamilo untuk periode kedua
(ysd)

BACA JUGA: 2009, Seluruh Jamaah Masuk Ring Satu

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBB Adopsi Program PDT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler