JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pilkada kabupaten Jeneponto Sulsel, Senin 24 NopemberMK menolak seluruhnya permohonan pemohon pasangan Sjamsuddin Zaenal-Djahini Lontang (Sejalan) seluruhnya, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto (termohon).
Amar putusan sidang perkara bernomor 38/PHPU.D-VI/2008 itu dibacakan langsung Ketua MK, Mahfud MD selaku hakim ketua, didampingi delapan anggota MK lainnya.
Majelis hakim berpandangan, sejumlah materi gugatan yang diajukan Sejalan melalui kuasa hukumnya Irwan Muin SH MH, Nurlianto SH, dan M Anwar SH, lebih banyak bersifat asumsi belaka
BACA JUGA: Pekan Ini, Saksi Korupsi APBD Manado
Soalnya, tidak diperkuat dengan bukti-bukti hukum yang jelas.Salah satunya, klaim pemohon terhadap 35.285 pemilih yang tidak menggunakan hak pemilih sebagai suara termohon yang hilang
Keputusan MK yang menolak gugatan Sejalan sekaligus menguatkan keputusan KPU yang menempatkan pasangan Radjamilo-Burhanudin Baso Tika sebagai sebagai peraih suara terbanyak sekaligus sebagai Bupati Jeneponto terpilih periode 2008-2013
BACA JUGA: Humphrey : Pemeriksaan JRR Distop
Jabatan ini diemban Radjamilo untuk periode keduaBACA JUGA: 2009, Seluruh Jamaah Masuk Ring Satu
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBB Adopsi Program PDT
Redaktur : Tim Redaksi