Gugatan Pailit Eks Tenaga Pemasar AIA Ditolak Pengadilan Niaga

Rabu, 27 Januari 2021 – 22:10 WIB
PT AIA Financial (logo). Foto dok AIA

jpnn.com, JAKARTA - Permohonan pailit terhadap PT AIA FINANCIAL (AIA) yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menolak permohonan pailit dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus- PAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

BACA JUGA: Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar Goyang Terlalu Heboh, Acara ini Kena Tegur KPI

Atas dasar pertimbangan yang pada intinya Kenny Leonara Raja dan Jethro tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait keputusan itu Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga.

BACA JUGA: Penuhi Kebutuhan Perlindungan Kesehatan, BCA dan AIA Bersinergi Hadirkan Maxi Protection Plus

"Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum. Sejak lama kami telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar, Bapak Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata," kata Rista.

Rista menekankan saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat.

BACA JUGA: LPEI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Kala Pandemi, Komisi XI DPR Beri Apresiasi

“Keputusan Pengadilan Niaga ini memperkokoh keyakinan kami untuk terus melakukan dan memperjuangkan hal yang benar, di dalam koridor hukum dan undang- undang di Indonesia," sebutnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata. Tuntutan kepailitan ditolak atas kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan PKPU, dan performa perusahaan yang berada dalam kondisi positif. Hal tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 tertanggal 3 November 2020.

Sebagai perusahaan asuransi jiwa terdepan dan tepercaya, AIA selalu menjunjung tinggi standar kepatuhan dan perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan.

“Terima kasih kepada masyarakat, nasabah dan mitra bisnis atas kepercayaannya kepada AIA selama ini. Kami akan terus menjaga amanah tersebut dan memberikan inovasi terbaik untuk melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia," tukas Rista. (chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler