Gugatan Pemilukada Pegunungan Bintang Ditolak

Selasa, 07 Desember 2010 – 00:00 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Kontsitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Pegunungan Bintang, yang diajukan pasangan DrsTheodorus Sitokdana -Andi Balyo, S.Th dan pasangan Costan Oktemka, S.IP -Selotius Taplo, S.HI.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian ketua hakim MK, Ahmad Sodiki, saat membacakan putusan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (6/12)

BACA JUGA: Gugatan Pilbup Bandung Mental di MK

Meski gugatan kedua pasangan ini terpisah, namun pembacaan putusan dilakukan dalam waktu yang sama.

Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan KPU Pegunungan Bintang Nomor 18 Tahun 2010 tentang penetapan pasangan calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tertanggal 4 November 2010
Hasil rekapitulasi suara oleh KPU Pegunungan Bintang, peraih suara terbanyak adalah pasangan Drs

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Jujur soal Pembatasan BBM

Wellington L
Wenda, M.Si.- Yacobus Wayam, S.IP dengan meraih 26.241 suara (34,72%)

Majelis hakim MK menguraikan satu persatu pokok materi gugatan

BACA JUGA: Golkar Usung Orang Asli Papua

Terkait tudingan KPU Pegunungan Bintang melakukan kecurangan lantaran tidak semua formulir terpenuhi dan menggabungan sejumlah TPS, hakim MK menyebut hal itu tidak dilarang.

"Mahkamah setelah menilai alat bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon, berpendapat bahwa tidak dipenuhinya semua formulir-formulir dalam penyelenggaraan pemungutan suara dan adanya penggabungan tempat pemilihan dari beberapa TPS merupakan tindakan yang dapat dibenarkan karena adanya kesepakatan mengingat kondisi geografis dari wilayah itu," ujar hakim membacakan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh para hakim MK itu.

Terkait dengan tuduhan KPU Pegunungan Bintang  menggelar Rapat Pleno tanggal 4 November 2010 yang disebut sebagai rapat pleno gelap atau dilakukan secara sepihak oleh KPU Pegunungan Bintang dan pasangan calon nomor urut 1, hakim MK juga menilai hal itu tidak terbukti.

"Bahwa terhadap dalil-dali Pemohon a quo setelah menilai alat bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon tidak secara meyakinkan dapat membuktikan dalilnya karena saksi Pemohon menerangkan secara tidak konsisten tanggal kapan sebenarnya rapat pleno dilaksanakan," begitu bunyi putusan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Tak Tertarik Garap Konfederasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler