JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana dalam perkara sengketa hasil pemilukada putaran kedua kabupaten Bandung tahun 2010Dalam agenda sidang pleno putusan yang diketuai Achmad Sodiki, Senin (6/12), Mahkamah Konstitusi menganggap seluruh dalil permohonan yang diajukan penggugat tidak terbukti menurut hukum berdasarkan fakta dan penilaian hukum.
"Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Jujur soal Pembatasan BBM
Pada sidang putusan tersebut, mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan Bupati Bandung Obar Sobarna tidak netral serta mempengaruhi pemilih pemilukada kabupaten Bandung tidak terbukti secara hukum.Demikian pula dengan dalil pemohon yang melihat beberapa aparat desa mencairkan dana bantuan desa di Bank Jabar pada 28 Oktober 2010 atau dua hari sebelum pemungutan suara putaran kedua, berdasarkan fakta dan penilaian hukum juga tidak terbukti.
Dalil pemohon bahwa bupati Bandung melibatkan PNS dan birokrasi pemerintahan sampai struktur terendah untuk mendukung dan memenangkan pihak terkait, ternyata tidak pernah ada laporan soal itu ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dari kepolisian Resort Bandung
Selain itu, setelah mahkamah mencermati bukti-bukti mengenai dalil pemohon bahwa KPU Kabupaten Bandung selaku termohon tidak melakukan sosialisasi pemilukada Kabupaten Bandung putaran kedua dan terlambat membagikan surat undangan untuk memilih (formulir C-6) kepada pemilih, ternyata berdasarkan fakta dan penilaian hukum hal itu tidak terbukri.(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Golkar Usung Orang Asli Papua
BACA JUGA: PKS Tak Tertarik Garap Konfederasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di DPR Skor Sementara 6-1
Redaktur : Tim Redaksi